KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu menggelar Rapat Paripurna dalam rangka Pembicaraan Tingkat I terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, Rabu (1/4/2026) malam.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, SE. Agenda utama paripurna adalah penyampaian LKPJ sebagai bentuk pertanggungjawaban penyelenggaraan pemerintahan daerah selama tahun anggaran 2025, yang mencakup pelaksanaan program pembangunan, pelayanan publik, serta kinerja perangkat daerah.
Dalam keterangannya, Ketua DPRD menyampaikan bahwa rapat paripurna telah memenuhi kuorum sesuai ketentuan yang berlaku sehingga dapat dilaksanakan dengan sah.
“Paripurna malam ini telah memenuhi kuorum, sehingga agenda pembicaraan tingkat I terhadap LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025 dapat dilaksanakan,” ujarnya.
Seluruh fraksi di DPRD Kota Kotamobagu dalam pandangan awalnya menyatakan menerima LKPJ tersebut untuk selanjutnya dibahas pada tahapan berikut sesuai mekanisme yang ada di lembaga legislatif.
Pada kesempatan itu, LKPJ Wali Kota Kotamobagu Tahun 2025 disampaikan oleh Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, SH, MH, mewakili kepala daerah.

Rapat paripurna turut dihadiri oleh para anggota DPRD Kota Kotamobagu, jajaran pejabat tinggi pratama, para asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta para sangadi dan lurah se-Kota Kotamobagu.












