HUKRIM, SATUBMR.COM– Respons cepat ditunjukkan Tim Resmob Polres Kotamobagu dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan menggunakan senjata tajam yang terjadi di Desa Mopusi, Kecamatan Lolayan, Selasa (31/03/2026).
Peristiwa tersebut melibatkan seorang remaja berinisial DSA (16), warga setempat. Mengingat pelaku masih berstatus anak di bawah umur, proses penanganan dilakukan dengan mengedepankan prinsip perlindungan anak serta pendekatan humanis sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kejadian bermula dari kesalahpahaman yang memicu emosi sesaat. Dalam insiden tersebut, pelaku diduga melukai bagian punggung korban menggunakan senjata tajam.
Selain itu, pelaku juga sempat melempar sebuah panah wayer dalam rangkaian kejadian tersebut.
Kasat Reskrim Polres Kotamobagu, IPTU Ahmad Waafi, S.Trk., M.H., mengungkapkan bahwa tindakan tersebut masih dalam tahap penyelidikan dan pendalaman oleh pihak kepolisian.
“Seluruh rangkaian kejadian saat ini masih kami dalami guna melengkapi berkas perkara,” ujarnya.
Menindaklanjuti laporan warga, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan hingga memastikan keberadaan pelaku. Pada Selasa malam sekitar pukul 20.30 WITA, pelaku berhasil diamankan di wilayah Desa Mopusi tanpa perlawanan.
Dalam proses penangkapan, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu bilah parang yang terbuat dari besi dengan gagang serta sarung berbahan kayu.
Selanjutnya, pelaku bersama barang bukti dibawa ke Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan guna melengkapi berkas perkara serta mendalami secara komprehensif latar belakang kejadian.
Polres Kotamobagu mengimbau kepada masyarakat, khususnya para orang tua dan generasi muda, agar senantiasa mengedepankan penyelesaian masalah secara bijak dan tidak mudah terpancing emosi.
Pendampingan serta pengawasan terhadap anak diharapkan dapat mencegah terjadinya peristiwa serupa di kemudian hari.***












