Bolmut

Warga Toheahu Desak Gubernur Sulut Segera Tetapkan Status Wilayah Pertambangan Rakyat

×

Warga Toheahu Desak Gubernur Sulut Segera Tetapkan Status Wilayah Pertambangan Rakyat

Sebarkan artikel ini

BOLTARA, SATUBMR.COM – Masyarakat penambang di wilayah Toheahu, Kecamatan Bolangitang Barat, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara), secara terbuka meminta intervensi Gubernur Sulawesi Utara terkait kepastian hukum pengelolaan tambang di wilayah mereka, Sabtu (28/03/2026).

Masyarakat mendesak agar Pemerintah Provinsi segera menetapkan status Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) secara resmi. Langkah ini dinilai krusial agar aktivitas pertambangan yang menjadi sumber ekonomi lokal memiliki payung hukum yang jelas dan sah.

Salah satu tuntutan utama warga adalah agar tambang tersebut nantinya dikelola secara mandiri oleh masyarakat penambang Toheahu, bukan oleh pihak luar atau korporasi besar.

“Kami meminta kepastian hukum dari Bapak Gubernur. Kami ingin status WPR Toheahu segera ditetapkan agar hasil bumi ini bisa dikelola langsung oleh rakyat penambang lokal untuk kesejahteraan kami,” ujar perwakilan penambang.

Poin-poin tuntutan warga Toheahu:

Meminta Gubernur Sulut segera mengeluarkan SK penetapan WPR.

Menuntut hak pengelolaan sepenuhnya ada di tangan masyarakat penambang Toheahu.

Agar masyarakat bisa menambang dengan tenang tanpa rasa takut akan tindakan hukum.

Hingga berita ini diturunkan, masyarakat berharap pemerintah daerah dan provinsi dapat segera duduk bersama untuk memberikan solusi konkret bagi nasib ratusan penambang lokal di Bolangitang Barat.

Ilyas

sbobet88

INDOBET365

LALIGA365

BOTAKQQ

SBET11

slot gacor

yy4d