BOLTARA,SATUBMR– Pemerintah Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Boltara) melalui Dinas Pariwisata menegaskan penerapan sistem retribusi resmi di kawasan wisata Pantai Batu Pinagut. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya keluhan masyarakat terkait dugaan pungutan ganda di lokasi tersebut.
Kepala Dinas Pariwisata Boltara, Noh Djarumia, mengatakan bahwa mekanisme penarikan retribusi telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Ia memastikan, petugas di lapangan hanya melakukan satu jenis pungutan.
Menurutnya, dasar pelaksanaan retribusi tersebut mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2023 tentang retribusi daerah.
“Petugas di pos masuk objek wisata bekerja sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2023. Kami hanya memberlakukan satu retribusi, yaitu tiket masuk kawasan wisata,” ujar Djarumia, Minggu (22/3/2026).
Dinas Pariwisata juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan praktik pungutan di luar ketentuan resmi. Pemerintah daerah berkomitmen melakukan pengawasan guna memastikan kenyamanan dan transparansi bagi pengunjung di kawasan wisata unggulan tersebut.












