KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Pemerintah Kota Kotamobagu terus mematangkan kesiapan teknis terkait rencana pelaksanaan Pasar Ramadhan atau Pasar Senggol tahun 2026.
Langkah ini dilakukan untuk memastikan kesiapan pemerintah daerah apabila terdapat pihak yang mengajukan permohonan sebagai pelaksana kegiatan tersebut.
Persiapan tersebut dibahas dalam rapat koordinasi yang merupakan tindak lanjut dari hasil rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) terkait penataan lokasi Pasar Senggol tahun ini.
Dalam pembahasan tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu merekomendasikan area eks Rumah Sakit Datoe Binangkang sebagai lokasi yang disiapkan untuk pelaksanaan kegiatan.
Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kota Kotamobagu, Noval Manoppo, menjelaskan bahwa lokasi tersebut disiapkan sebagai titik terpusat pelaksanaan Pasar Senggol guna menjaga ketertiban serta meminimalisir dampak terhadap aktivitas masyarakat dan lalu lintas di pusat kota.
“Lokasi di eks RS Datoe Binangkang sudah disiapkan sebagai tempat pelaksanaan. Penetapan ini juga merupakan hasil pembahasan bersama dalam rapat Forkopimda sehingga seluruh unsur terkait memiliki kesepahaman dalam penataan kegiatan tersebut,” ujar Noval Manoppo, Minggu, (8/3/2026).
Ia menambahkan, hingga saat ini telah ada proposal yang masuk dan akan segera dikaji oleh tim pemerintah daerah.
Sementara itu, Asisten I Bidang Pemerintahan Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, menyampaikan bahwa pemerintah tetap memberikan kesempatan kepada pihak asosiasi yang berminat untuk mengajukan permohonan pelaksanaan Pasar Senggol.
Menurutnya, kesempatan tersebut telah dibuka sejak Senin, 2 Maret 2026, dan telah diumumkan kepada publik melalui media sebagai bentuk transparansi informasi kepada masyarakat maupun pihak yang berminat menjadi pelaksana kegiatan.
Untuk memberikan kepastian dalam proses administrasi dan persiapan teknis, Pemerintah Kota Kotamobagu menetapkan batas waktu pengajuan proposal hingga Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA.
“Sejak tanggal 2 Maret lalu pemerintah sudah membuka kesempatan bagi pihak asosiasi yang berminat dan telah diumumkan melalui media. Karena itu kami menetapkan batas waktu pengajuan proposal sampai Senin, 9 Maret 2026 pukul 15.30 WITA,” ujar Sahaya.
Ia menambahkan, setiap proposal yang masuk akan dikaji terlebih dahulu oleh tim Pemerintah Kota untuk menilai kelayakan pelaksanaan kegiatan, baik dari aspek teknis, ketertiban, keamanan, maupun dampaknya terhadap masyarakat.
“Jika ada proposal yang masuk tentu akan dikaji oleh tim Pemerintah Kota apakah layak direkomendasikan atau tidak. Pada prinsipnya pemerintah ingin memastikan bahwa apabila kegiatan ini dilaksanakan, semuanya harus berjalan tertib, aman, dan tidak menimbulkan gangguan bagi masyarakat,” jelasnya.
Selain itu, Sahaya juga mengimbau seluruh pihak agar mematuhi ketentuan lokasi yang telah ditetapkan.
Ia menegaskan bahwa apabila terdapat pasar senggol “bayangan” yang digelar di luar lokasi resmi, pemerintah akan melakukan penertiban.
“Diharapkan semua pihak mengikuti ketentuan tempat yang sudah disiapkan. Apabila ada pelaksanaan di luar lokasi resmi, maka pemerintah akan menertibkan agar kegiatan berjalan tertib dan aman bagi masyarakat luas,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pemerintah daerah hanya memfasilitasi lokasi yang merupakan aset milik daerah. Sementara pelaksanaan kegiatan sepenuhnya menjadi tanggung jawab pihak asosiasi yang mengajukan dan memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Apabila hingga batas waktu yang telah ditetapkan tidak terdapat pihak yang mengajukan permohonan resmi, maka kegiatan Pasar Senggol tahun ini dipastikan tidak akan dilaksanakan.
Dengan koordinasi dan pematangan teknis yang terus dilakukan, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap apabila nantinya terdapat pihak yang memenuhi syarat sebagai pelaksana, kegiatan Pasar Senggol 2026 dapat berjalan tertib, aman, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat secara luas.***












