Kotamobagu

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

×

Pemkot Kotamobagu Tetapkan Penyesuaian Jam Kerja ASN Selama Ramadhan 1447 H

Sebarkan artikel ini
Sekda Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, saat memimpin upacara peringatan Hari Kesaktian Pancasila yang berlangsung di Alun-Alun Boki Hontinimbang Kotamobagu, Selasa (1/10/2025). Foto Ta

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menetapkan penyesuaian jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) selama bulan suci Ramadhan 1447 Hijriah/2026 Masehi.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 003/SETDA-KK/076/II/2026 tentang Penetapan Jam Kerja pada Bulan Ramadhan Tahun 2026.

Sekretaris Daerah Kota Kotamobagu, Sofyan Mokoginta, menjelaskan bahwa penetapan jam kerja ini mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023 tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN.

“Jam kerja instansi pemerintah dan pegawai ASN selama bulan Ramadhan ditetapkan sebanyak 32 jam 30 menit per minggu. Penyesuaian ini diharapkan tetap menjaga produktivitas serta pencapaian kinerja pegawai,” ujar Sekda, Rabu, (18/2/2026).

Adapun rincian jam kerja ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu selama Ramadhan adalah sebagai berikut:

Senin hingga Kamis, pukul 08.00 WITA sampai 15.30 WITA, Jumat: pukul 08.00 WITA sampai 10.30 WITA.

Selain itu, pimpinan perangkat daerah diminta memastikan pelaksanaan jam kerja tersebut tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Dalam surat edaran juga ditegaskan bahwa minimal beban kerja pegawai selama bulan Ramadhan adalah 100,9 jam.

Sekretaris Daerah menambahkan, Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dapat menetapkan jenis pekerjaan yang memungkinkan penerapan fleksibilitas lokasi maupun waktu kerja sesuai dengan kebutuhan instansi masing-masing.

Surat edaran tersebut ditetapkan di Kotamobagu pada 13 Februari 2026 dan berlaku bagi seluruh perangkat daerah, kecamatan, kelurahan hingga UPTD di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***