KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M., menghadiri Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu dalam rangka Penetapan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun Anggaran 2026, yang digelar di Ruang Sidang Kantor DPRD Kotamobagu, Senin (9/2/2026).
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, S.E., dan dinyatakan terbuka untuk umum.
Dalam penyampaiannya, Ketua DPRD Adrianus Mokoginta mengungkapkan bahwa Propemperda Tahun Anggaran 2026 memuat sebanyak 13 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang masuk dalam skala prioritas pembahasan tahun ini.
Dari jumlah tersebut, tujuh Ranperda merupakan usulan Pemerintah Kota Kotamobagu (eksekutif), sementara enam Ranperda merupakan usulan inisiatif DPRD Kota Kotamobagu (legislatif).
Usai rapat paripurna, Wali Kota menyampaikan apresiasi kepada DPRD atas sinergitas dan kerja sama yang terus terjalin antara eksekutif dan legislatif dalam penyusunan regulasi daerah.
“Ini sangat bagus dan positif untuk memaksimalkan peran kerja pemerintah, agar semua tindakan dan rencana pembangunan memiliki landasan hukum yang kuat. Inilah pegangan kita dalam menjalankan roda pemerintahan,” ujarnya.
Ia juga berharap agar seluruh Perda yang nantinya ditetapkan dan diimplementasikan benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat Kota Kotamobagu.
“Kita berharap setelah ditetapkan, semua berjalan sesuai harapan masyarakat, karena regulasi ini dibuat semata-mata untuk kepentingan masyarakat Kotamobagu,” tambahnya.
Rapat paripurna tersebut turut dihadiri pimpinan dan anggota DPRD Kota Kotamobagu, yakni Ketua DPRD Adrianus Mokoginta, S.E., Wakil Ketua Jusran Deby Mokolanut dan Ahmad Sabir, serta 17 anggota DPRD, camat, lurah, serta sangadi (kepala desa) se-Kota Kotamobagu.
Rapat paripurna berlangsung aman dan tertib, serta diakhiri dengan penandatanganan berita acara penetapan Propemperda Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditindaklanjuti pada tahapan pembahasan berikutnya.***











