KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Tokoh pemuda Bolaang Mongondow Utara (Bolmut), Patris Babay, menyatakan sikap tegas menolak rencana pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Provinsi Bolaang Mongondow Raya (BMR), Senin, (9/2/2026).
Penolakan tersebut didasarkan pada kekhawatiran terhadap arah dan narasi pemekaran yang dinilai tidak mencerminkan keberagaman identitas budaya di wilayah BMR.
Menurut Patris, dalam pamflet yang disebarkan panitia pemekaran, pada poin ketiga secara jelas disebutkan bahwa salah satu tujuan utama pembentukan Provinsi BMR adalah memperkuat identitas dan adat budaya Mongondow.
Pernyataan ini, kata dia, perlu dicermati secara serius, khususnya oleh masyarakat Bolaang Mongondow Utara.
“Kami masyarakat Bolaang Mongondow Utara dengan tegas menyatakan penolakan terhadap rencana pembentukan DOB Provinsi BMR,” tegas Patris.
Ia mengingatkan bahwa Bolaang Mongondow Utara memiliki dua wilayah ekswapraja yang tidak menganut adat dan budaya Mongondow.
Kondisi tersebut menunjukkan bahwa Bolmut merupakan wilayah dengan keberagaman identitas dan budaya yang tidak bisa diseragamkan.
“Oleh karena itu, masyarakat Bolmut harus jeli melihat arah dan tujuan pemekaran ini. Jangan sampai pemekaran Provinsi BMR hanya berorientasi pada penguatan identitas dan adat Mongondow semata, sementara identitas budaya lain justru terpinggirkan,” ujarnya.
Patris menilai, jika tujuan utama pemekaran hanya memperkuat satu identitas budaya tertentu, maka hal tersebut tidak mencerminkan semangat persatuan, keadilan, dan keberagaman yang menjadi dasar kehidupan bermasyarakat.
Atas dasar itu, ia meminta agar rencana pembentukan Provinsi Bolaang Mongondow Raya dikaji ulang secara menyeluruh.
Ia juga menekankan pentingnya dialog terbuka sebelum langkah lebih jauh diambil.
Menurutnya, formatur panitia pemekaran seharusnya duduk satu meja untuk menyamakan persepsi dengan melibatkan seluruh elemen masyarakat.
“Tokoh masyarakat, tokoh pemuda, tokoh perempuan, tokoh adat, tokoh agama, serta Forkopimda dari empat kabupaten dan satu kota harus dilibatkan agar ada kesamaan persepsi dalam mewujudkan Provinsi BMR,” katanya.

Lebih lanjut, Patris mengkritisi pamflet pemekaran yang dinilainya menampilkan ilusi kesepakatan total, namun secara tersirat justru melakukan reduksi identitas.
Narasi yang dibangun dinilai terjebak pada ambisi sepihak dan mengabaikan kemajemukan sejarah di Bolaang Mongondow Raya.
“BMR adalah mozaik, bukan monolit. Mengabaikan sejarah Kaidipang Besar dan Bintauna dalam narasi pembentukan provinsi bukan hanya kesalahan administratif, tetapi berpotensi merusak kontrak sosial antar-komunitas yang telah hidup berdampingan selama bertahun-tahun,” tegasnya.
Menurut Patris, BMR tidak berdiri di atas satu warna budaya, melainkan di atas fondasi sejarah yang melibatkan empat kekuatan swapraja.
Ketika narasi pemekaran hanya menggaungkan ‘Adat dan Budaya Mongondow’, maka slogan ‘Bersatu, Berjuang’ kehilangan maknanya.
“Persatuan tanpa pengakuan terhadap perbedaan adalah pemaksaan keseragaman. Jika sejak tahap kampanye saja sudah seperti ini, maka wajah Provinsi BMR di masa depan dikhawatirkan akan menjadi ruang yang diskriminatif secara kultural,” pungkasnya.
Sebelumnya, tuntutan pembentukan Provinsi BMR menguat melalui aksi demonstrasi yang digerakkan Laskar Bogani Indonesia (LBI).

Massa memusatkan aksi di Tugu Perbatasan Bolaang Mongondow–Minahasa Selatan, Desa Mondatong, Kecamatan Poigar, sebagai simbol pemisahan wilayah sekaligus penegasan tekad BMR berdiri sebagai provinsi mandiri.
Aksi tersebut dipimpin Koordinator Lapangan Dolfie Paath Manoppo, didampingi Robby Mokodongan, serta diikuti sejumlah tokoh BMR seperti Parindo Potabuga, Tommy Maringka, Firdaus Mokodompit, dan Moh. Amin Laiya.
Dalam orasinya, massa mendesak Presiden Prabowo Subianto mencabut moratorium DOB dan meminta Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling aktif memperjuangkan Provinsi BMR di tingkat nasional.
Selain pemerintah pusat dan provinsi, tekanan juga diarahkan kepada empat bupati dan satu wali kota di wilayah BMR, serta para wakil rakyat di DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi Sulut, hingga DPRD kabupaten/kota agar menunjukkan sikap politik yang jelas terkait wacana pemekaran tersebut.











