KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Pemerintah Kota Kotamobagu kembali mencatatkan capaian positif dalam tata kelola pemerintahan. Pada Semester I Tahun 2025.
Kota Kotamobagu berhasil meraih nilai tertinggi efektivitas kepatuhan terhadap rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia terkait pelaksanaan program pemerintah daerah di Provinsi Sulawesi Utara.
Prestasi tersebut berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kinerja BPK RI atas efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah tahun berjalan.
Hasil penilaian menempatkan Kota Kotamobagu pada posisi teratas dibandingkan seluruh kabupaten dan kota di Sulut.
Ketua BPK RI Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, mengungkapkan bahwa Kota Kotamobagu memperoleh nilai 84,66 persen, tertinggi di antara seluruh pemerintah daerah se-Sulawesi Utara.
“Pemeriksaan ini dilakukan untuk menilai sejauh mana efektivitas penyelenggaraan serta kepatuhan dalam pelaksanaan program pemerintah daerah,” ujar Bombit Agus Mulyo saat penyerahan LHP Kinerja, Selasa (13/1/2026).
Menurutnya, penilaian tersebut menjadi tolok ukur penting untuk memastikan program yang direncanakan dapat dilaksanakan secara tepat sasaran, akuntabel, serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
Adapun hasil penilaian efektivitas pelaksanaan program pemerintah daerah oleh BPK RI Perwakilan Sulawesi Utara.
Kota Kotamobagu menempati peringkat pertama dengan nilai 84,66 persen, disusul Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan dengan nilai 83,97 persen.
Kabupaten Minahasa 80,80 persen, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur 80,79 persen, dan Kota Bitung 79,85 persen.
Selanjutnya, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara memperoleh nilai 77,57 persen, Kabupaten Minahasa Utara 75,82 persen, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara 75,70 persen.
Kabupaten Kepulauan Sangihe 74,58 persen, Kota Tomohon 73,95 persen, Kota Manado 73,61 persen, Kabupaten Kepulauan Sitaro 73,59 persen, serta Kabupaten Kepulauan Talaud 73,56 persen.
Capaian ini menegaskan komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam memperkuat tata kelola program yang transparan, efektif, dan akuntabel.
Sekaligus menunjukkan konsistensi dalam menjalankan perencanaan dan pelaksanaan program sesuai rekomendasi Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia.***











