Kotamobagu

Wali Kota Kotamobagu Terima LHP Kinerja BPK RI Terkait Data Pokok Pendidikan

×

Wali Kota Kotamobagu Terima LHP Kinerja BPK RI Terkait Data Pokok Pendidikan

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Kotamobagu dr. Weny Gaib Sp.M, Terima LHP Kinerja BPK RI Terkait Data Pokok Pendidikan, Selasa, (13/1/2026).

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, didampingi Ketua Komisi II DPRD Kota Kotamobagu, Dani Ikbal Mokoginta, SH, menerima Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP).

Kinerja atas Efektivitas Penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan dalam rangka mendukung pembangunan di bidang pendidikan Tahun 2024 dan 2025 pada Pemerintah Kota Kotamobagu.

Penyerahan LHP tersebut dilaksanakan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Sulawesi Utara, Manado, Selasa (13/1/2026).

Laporan diserahkan langsung oleh Kepala Perwakilan BPK RI Provinsi Sulawesi Utara, Bombit Agus Mulyo, SE MM Ak CA CSFA, ERMAP, GRCP, GRCA, kepada Wali Kota Kotamobagu.

Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Utara, Dr. J. Victor Mailangkay, SH MH, serta sejumlah kepala daerah dan inspektur daerah dari kabupaten dan kota se-Provinsi Sulawesi Utara.

Laporan Hasil Pemeriksaan Kinerja tersebut memuat penilaian BPK RI terhadap efektivitas penyelenggaraan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) sebagai salah satu instrumen penting dalam mendukung perencanaan, pelaksanaan, serta evaluasi pembangunan di bidang pendidikan pada pemerintah daerah.

Melalui penyerahan LHP ini, BPK RI berharap pemerintah daerah dapat menjadikannya sebagai bahan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan guna meningkatkan kualitas tata kelola data pendidikan.

Sehingga mampu mendukung kebijakan pembangunan sumber daya manusia yang lebih terarah, tepat sasaran, dan berkelanjutan.

Pemerintah Kota Kotamobagu menyambut baik hasil pemeriksaan tersebut sebagai bagian dari komitmen untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, serta berorientasi pada peningkatan mutu pelayanan publik, khususnya di sektor pendidikan.***