SATUBMR.COM, ADVERTORIAL – Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) akhirnya disepakati. Hal tersebut terwujud dengan digelarnya Rapat Paripurna Tahap II tentang Penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Tahun Anggaran 2026 yang digelar di ruang paripurna Kantor DPRD Kotamobagu pada hari Selasa 16 Desember 2025.
Terlaksananya Rapat Paripurna Tahap II ini merupakan sebuah catatan sejarah bagi keuangan daerah di Kota Kotamobagu.
Ini karena lamanya proses pembahasan KUA PPAS tahun anggaran 2026, yang bahkan sampai harus melewati proses fasilitasi di Pemprov Sulawesi Utara.
Rapat Paripurna Tahap II KUA PPAS tahun anggaran 2026 ini dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, dengan didampingi dua wakil ketua, yaitu Jusran D. Mokolanut dan Ahmad Sabir.
Sedangkan dari pihak Pemkot Kotamobagu, dipimpin langsung oleh Wali Kota Weny Gaib dan Wakil Wali Kota, Rendy V. Mangkat.
Turut hadir pada Rapat Paripurna tersebut diantaranya unsur Forkopimda, Sekretaris Daerah, para Asisten, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), camat, lurah, hingga sangadi se-Kota Kotamobagu. (Advertorial)











