MANADO, SATUBMR.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara resmi menetapkan kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) Tahun 2026 sebesar 6,018 persen.
Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Sulawesi Utara Nomor 404 Tahun 2025.
Dalam keputusan itu, UMP Sulawesi Utara Tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp4.002.630, sementara UMSP sebesar Rp4.102.696.
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, dalam konferensi pers di Wisma Negara Bumi Beringin, Manado, Sabtu (20/12/2025).
“Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara secara resmi menetapkan UMP Tahun 2026 sebesar Rp4.002.630 dan UMSP sebesar Rp4.102.696. Ketentuan ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026,” ujar Gubernur.
Gubernur menjelaskan, upah minimum tersebut berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja di bawah satu tahun.
Sementara bagi pekerja dengan masa kerja di atas satu tahun, pengupahan mengacu pada struktur dan skala upah yang ditetapkan perusahaan berdasarkan kesepakatan dengan pekerja.
Menurutnya, kebijakan kenaikan upah ini bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat, menjaga stabilitas sosial, serta menciptakan keseimbangan antara kesejahteraan pekerja dan keberlangsungan dunia usaha di Sulawesi Utara.
Gubernur juga menegaskan bahwa pemerintah daerah akan memastikan kebijakan ini tidak menghambat iklim investasi, sehingga pertumbuhan ekonomi daerah tetap terjaga.
“Saya mengimbau seluruh pelaku usaha di Sulawesi Utara untuk mematuhi ketentuan ini. Kepatuhan terhadap upah minimum merupakan dasar terciptanya hubungan industrial yang harmonis,” tegasnya.
Kenaikan UMSP diberlakukan bagi sektor-sektor tertentu, di antaranya sektor pertambangan minyak bumi, gas alam, panas bumi, bijih logam, serta sektor energi seperti pengadaan listrik, gas, uap atau air panas, dan udara dingin.
Sebagai dasar perhitungan, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara menggunakan formula terbaru sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 dengan variabel alpha sebesar 0,8.***











