KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu menjatuhkan putusan terhadap tiga tersangka pemilik kafe penjual minuman beralkohol (Minol) dalam sidang tindak pidana ringan (Tipiring) yang digelar pada Jumat (19/12/2025).
Sidang dimulai sejak pukul 10.00 WITA, dengan pembacaan amar putusan pada pukul 15.56 WITA.
Dalam persidangan tersebut, Kuasa Penuntut Umum Bambang S. Dachlan, SE, yang juga merupakan Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, menyampaikan tuntutan berdasarkan fakta persidangan serta hasil razia di lapangan.
Terungkap bahwa ketiga kafe tetap melakukan penjualan minuman beralkohol secara ilegal, meskipun sebelumnya telah ditindak dalam operasi penertiban oleh Satpol PP.
Selain itu, izin operasional kafe yang dimiliki para tersangka diketahui hanya berlaku hingga pukul 24.00 WITA dan tidak mencakup izin penjualan minuman beralkohol.
Namun, dalam pemeriksaan ditemukan aktivitas penjualan Minol kepada pelanggan, sehingga perbuatan tersebut dinilai sebagai pelanggaran serius terhadap ketentuan perizinan serta Peraturan Daerah yang berlaku.
Adapun amar putusan Majelis Hakim terhadap masing-masing terdakwa adalah sebagai berikut:
Terdakwa MK, pemilik Cafe M’Classic yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 atau subsider kurungan badan selama dua bulan, dengan ketentuan barang bukti minuman beralkohol dirampas untuk dimusnahkan.
Terdakwa SWD, pemilik Cafe Agnes yang beralamat di Desa Poyowa Besar Satu, Kecamatan Kotamobagu Selatan, dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 atau kurungan badan selama dua bulan, dengan barang bukti dimusnahkan.
Sementara itu, terdakwa UYN, pemilik Cafe Blacklist yang beralamat di Jalan Arif Rahman Hakim, Kelurahan Kotobangon, juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp12.000.000 atau subsider kurungan badan selama dua bulan, dengan barang bukti turut dimusnahkan.
Menanggapi putusan tersebut, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP, ME, menegaskan bahwa penindakan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku usaha.
“Putusan ini menjadi peringatan keras. Harapan kami, pasca putusan pengadilan ini, para pemilik kafe tidak lagi melakukan penjualan minuman beralkohol sebelum mengantongi izin resmi sesuai ketentuan. Jika masih ditemukan pelanggaran serupa, berarti mengulangi kesalahan dan sanksinya bisa lebih berat,” tegasnya.
Satpol PP Kota Kotamobagu memastikan akan terus meningkatkan pengawasan dan penertiban terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan perizinan, guna menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.***











