Kotamobagu

Empat Kios Penjual Minol Tanpa Izin Disidangkan di PN Kotamobagu

×

Empat Kios Penjual Minol Tanpa Izin Disidangkan di PN Kotamobagu

Sebarkan artikel ini
Suasan sidang berlangsung di PN Kotamobagu, Jumat, (19/12/2025)||Foto: Istimewa.

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Pengadilan Negeri Kotamobagu menggelar sidang tindak pidana ringan (Tipiring) terhadap pelaku usaha penjual minuman beralkohol (minol) golongan A dan minuman tradisional jenis cap tikus tanpa izin, Jumat (19/12/2025).

Sidang yang dimulai pukul 09.00 WITA tersebut berakhir pada pukul 11.00 WITA dengan agenda pembacaan putusan oleh majelis hakim.

Empat pelaku usaha yang disidangkan, merupakan hasil operasi penertiban yang sebelumnya dilaksanakan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Dalam amar putusannya, hakim menjatuhkan sanksi berbeda kepada masing-masing terdakwa.

Terdakwa berinisial SR dan DP dijatuhi pidana denda masing-masing sebesar Rp3.000.000 atau subsider kurungan badan selama satu bulan.

Seluruh barang bukti minuman beralkohol disita untuk dimusnahkan.

Sementara itu, terdakwa AFW dijatuhi pidana denda sebesar Rp5.000.000 atau kurungan badan selama satu bulan, dengan ketentuan barang sitaan turut dimusnahkan.

Adapun terdakwa AM dijatuhi pidana denda paling tinggi, yakni sebesar Rp7.500.000 atau subsider kurungan badan selama satu bulan, serta barang bukti dimusnahkan.

Putusan tersebut merupakan bagian dari upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian.

Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol, dalam rangka menjaga ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP ME, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal penegakan peraturan daerah secara konsisten.

“Penegakan hukum ini merupakan bentuk komitmen pemerintah daerah dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum. Kami mengimbau seluruh pelaku usaha, termasuk pengelola kafe, agar mematuhi ketentuan perizinan. Setiap pelanggaran akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku,” tegasnya.

Satpol PP Kota Kotamobagu juga memastikan pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol ilegal akan terus ditingkatkan, khususnya menjelang momentum akhir tahun.***