KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Meski menuai apresiasi masyarakat, terkait menyita dan memusnahkan minuman beralkohol jenis bir di Kota Kotamobagu.
Muncul pula pertanyaan publik terkait alasan pabrik bir tidak ikut ditutup, sementara produknya justru dimusnahkan di daerah.
Menanggapi hal itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa minuman beralkohol jenis bir bukanlah barang ilegal secara mutlak.
Menurutnya, bir telah diatur dan dilegalkan oleh negara melalui mekanisme perizinan serta perpajakan yang ketat.
“Minuman bir ini diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri Perdagangan. Selain itu, bir juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan pajak daerah tertentu. Pabrik yang memproduksi bir memiliki izin resmi dari Pemerintah Pusat, sehingga secara hukum pabrik tersebut legal dan tidak dapat serta-merta ditutup,” ujar Aryono, Selasa (16/12/2025).
Namun demikian, Aryono menegaskan bahwa legalitas tersebut bersifat terbatas dan bersyarat.
Negara hanya memberikan izin peredaran minuman beralkohol apabila seluruh ketentuan dipenuhi secara berjenjang, mulai dari produksi, distribusi, hingga penjualan kepada konsumen.
Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta.
Ia menegaskan, bahwa persoalan utama di daerah bukan terletak pada aktivitas pabrik, melainkan pada peredaran dan penjualan minuman beralkohol tanpa izin resmi.
Menurutnya, terdapat sejumlah ketentuan yang wajib dipenuhi agar peredaran minuman beralkohol dapat dilegalkan oleh negara.
Pertama, seluruh pelaku usaha wajib memiliki perizinan sesuai kewenangannya, yakni pabrik harus memiliki izin produksi resmi, distributor wajib mengantongi izin distribusi, serta penjual harus memiliki izin penjualan minuman beralkohol.
“Di wilayah Kota Kotamobagu, penjual minuman beralkohol tidak memiliki izin dari kementerian terkait. Karena itu, peredarannya dinyatakan melanggar ketentuan hukum,” jelas Sahaya.
Selain perizinan, ketentuan lainnya adalah pembatasan usia konsumen, di mana penjualan hanya diperbolehkan kepada konsumen dewasa sesuai peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, terdapat pula pengaturan tempat dan waktu penjualan. Minuman beralkohol tidak boleh dijual secara bebas, melainkan hanya di lokasi serta waktu tertentu yang telah ditetapkan.
“Tiga ketentuan tersebut tidak dipenuhi oleh penjual di Kota Kotamobagu. Oleh karena itu, aparat berwenang melakukan penyitaan dan pemusnahan barang, meskipun pabrik yang memproduksi tetap beroperasi secara legal,” tegas Kasat Pol PP.
Pada prinsipnya, penjualan minuman beralkohol merupakan aktivitas yang dilarang, kecuali terdapat izin resmi dari Kementerian Perdagangan.
Izin tersebut umumnya dimiliki oleh pabrik atau pelaku usaha tertentu dengan persyaratan ketat.
Tanpa izin tersebut, setiap bentuk penjualan minuman beralkohol di daerah dinyatakan ilegal dan wajib ditindak.
Dengan demikian, pemusnahan bir di Kota Kotamobagu tidak dapat dimaknai sebagai pembiaran terhadap pabrik yang tetap berproduksi.
Perbedaan perlakuan hukum terjadi karena objek penindakan berada pada mata rantai yang berbeda.
Pabrik beroperasi secara sah berdasarkan izin Pemerintah Pusat dan berada di luar kewenangan pemerintah daerah.
Sementara itu, ketika produk diedarkan dan dijual di daerah tanpa izin yang dipersyaratkan, pemerintah daerah berkewajiban melakukan penyitaan dan pemusnahan.
Hal ini menegaskan bahwa legalitas produksi tidak serta-merta melegalkan peredaran di daerah.
“Produksi, distribusi, dan penjualan merupakan tahapan hukum yang berdiri sendiri,” ujarnta.
“Ketika penjualan di tingkat lokal melanggar ketentuan, maka penegakan hukum dilakukan pada titik tersebut sebagai bentuk perlindungan hukum serta upaya menjaga ketertiban umum di daerah,” pungkasnya.











