Kotamobagu

Eksekusi Putusan Pelanggaran Perda Retribusi: Kejari Kotamobagu Tegaskan Jadwal Eksekusi EJ Tetap Berjalan

×

Eksekusi Putusan Pelanggaran Perda Retribusi: Kejari Kotamobagu Tegaskan Jadwal Eksekusi EJ Tetap Berjalan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Kejaksaan Negeri Kotamobagu mengelar tahapan lanjutan eksekusi putusan terhadap Terdakwa Erni Junaidi (EJ), pengguna Ruko E-6 di Pasar 23 Maret.

EJ sebelumnya dinyatakan bersalah melanggar Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pelaksanaan eksekusi dipimpin oleh Jaksa Eksekutor Agung, didampingi tiga anggota tim serta penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu.

Pada proses tersebut, Jaksa Eksekutor melakukan dialog langsung dengan terdakwa untuk menyampaikan secara rinci amar putusan, kewajiban yang harus dipenuhi, serta konsekuensi pidana yang akan dijalani oleh EJ.

Mempertimbangkan situasi lapangan dan respons terdakwa, Jaksa Eksekutor memutuskan untuk tidak membawa terdakwa pada pelaksanaan hari itu.

Meski demikian, pihak Kejaksaan menegaskan bahwa eksekusi akan tetap dilanjutkan sesuai tahapan hukum yang berlaku.

Pendekatan persuasif tersebut dipilih agar terdakwa benar-benar memahami isi putusan serta menyadari konsekuensi atas hukuman yang harus dijalani.

Terdakwa EJ dijatuhi hukuman berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg, yang menetapkan pidana denda sebesar Rp20.000.000 dengan subsider 20 hari kurungan apabila denda tidak dibayarkan dalam waktu dua bulan.

Karena batas waktu pembayaran denda telah berakhir, pelaksanaan eksekusi kini memasuki tahapan akhir oleh pihak Kejaksaan.

Kasat Pol PP Kota Kotamobagu yang turut mendampingi pelaksanaan di lapangan menyampaikan apresiasi atas kelancaran proses yang berlangsung.

“Hari ini torang dari Satpol PP mendampingi pihak eksekutor Kejaksaan untuk lakukan eksekusi Putusan Pengadilan pa Terdakwa EJ,” ujarnya, Kamis, (4/12/2025).

“Proses tadi boleh jalan dengan baik, aman, deng Terdakwa so ba dengar langsung penjelasan putusan dari Jaksa Eksekutor. Langkah selanjutnya torang serahkan pa Kejaksaan,” tambahnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menjelaskan bahwa penegakan hukum yang konsisten memberi dampak positif terhadap kedisiplinan para penyewa ruko.

“Pelaksanaan hukum yang tegas dan konsisten membuat para penyewa ruko semakin tertib. Dampaknya terlihat dari meningkatnya kedisiplinan dan ketertiban pembayaran retribusi,” ungkapnya.

Aryono menambahkan bahwa penerimaan retribusi daerah menunjukkan tren peningkatan signifikan.

Jika pada tahun sebelumnya total penerimaan berada di kisaran Rp900 juta, maka pada tahun 2025 penerimaan telah melampaui Rp1 miliar.

“Hal ini mencerminkan meningkatnya kepatuhan para wajib retribusi,” ujarnya.

Konsistensi penegakan hukum tersebut diharapkan dapat mewujudkan tata kelola aset daerah yang lebih tertib, adil, dan transparan.

Sekaligus memperkuat kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) guna mendukung pembangunan dan pelayanan publik di Kota Kotamobagu.***