KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu memastikan bahwa dugaan pelanggaran.
Terkait penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta keberadaan pengunjung di bawah umur pada sejumlah tempat usaha akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Keputusan tersebut diambil setelah penyidik Satpol PP melakukan pengumpulan data serta mencocokkan keterangan awal dengan temuan di lapangan saat operasi penertiban.
Dari hasil pendalaman tersebut, unsur dugaan pelanggaran dinilai semakin kuat.
Enam pemilik usaha yang masuk dalam pendalaman kasus tersebut yaitu:
UYN, Cafe Blacklist, SWD Cafe Agnes, MK Cafe Classic, AM Kios Angie, DP Warung Jihan, AFW Kios Sking.
Penyidik Satpol PP Sahaya Mokoginta, menjelaskan bahwa langkah penanganan hukum kini tengah disiapkan.
“Dari hasil klarifikasi dan data lapangan, perkara ini akan kami naikkan ke tahap penyidikan. Dalam waktu dekat kami akan menggelar perkara untuk memastikan seluruh unsur pelanggaran telah terpenuhi,” ujarnya, Rabu, (3/11/2025).
Dalam gelar perkara tersebut, fokus pendalaman akan diarahkan pada dugaan bahwa para pemilik usaha membuka cafe atau kios.
Namun menyediakan minuman beralkohol tanpa izin edar, serta melayani pengunjung di bawah umur.
Ia juga menegaskan bahwa kedua hal tersebut merupakan pelanggaran berat sesuai ketentuan Peraturan Daerah.
Dengan menguatnya temuan ini, Satpol PP memastikan bahwa seluruh pelanggaran akan ditindak sesuai hukum yang berlaku.***











