KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu terus menindaklanjuti hasil razia yang dilakukan pada Sabtu, 15 November 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas menemukan dugaan penjualan minuman beralkohol tanpa izin serta adanya pengunjung di bawah umur di beberapa cafe.
Sebagai langkah lanjutan, Satpol PP telah memanggil tiga pemilik cafe untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam proses pengumpulan data dan klarifikasi awal.
Tiga cafe yang dipanggil yaitu, Cafe Blacklist, milik UYN alias Der, Cafe Classic milik MK alias Mer, Cafe Agnes, milik SWD alias War.
Ketiga pemilik usaha hadir dan memberikan penjelasan terkait aktivitas operasional cafe.
Termasuk temuan yang menjadi perhatian saat operasi gabungan berlangsung.
Penyidik Satpol PP yang menangani pendataan menegaskan, bahwa proses tersebut belum memasuki tahap penyidikan, melainkan masih berada pada tahap klarifikasi awal.
“Senin kami sudah mengirimkan surat panggilan kepada pemilik usaha cafe untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Jika dari hasil keterangan mereka sesuai dengan data yang kami peroleh di lapangan, maka itu akan kami jadikan bahan untuk ke tahap selanjutnya,” ungkapnya, Jumat, (28/11/2025).
Lebih lanjut dijelaskan bahwa keterangan para saksi akan dicocokkan dengan temuan lapangan.
Termasuk dugaan keberadaan minuman beralkohol tanpa izin.
Aktivitas usaha yang melewati batas waktu operasional, serta keberadaan pengunjung di bawah umur.
Satpol PP memastikan proses penanganan dilakukan sesuai prosedur yang berlaku.***











