JAKARTA, SATUBMR.COM– Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya dalam memulihkan kerugian negara melalui pengembalian aset terkait kasus korupsi dana pensiun PT Taspen, Kamis, (20/11/2025).
Dalam keterangannya, Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menegaskan bahwa dana pensiun bukan sekadar angka di laporan keuangan, melainkan penopang masa depan jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Asep menggambarkan betapa pentingnya dana tersebut dengan pengalaman pribadi ketika orang tuanya memasuki masa pensiun.
“Uang ini sangat berhara, bisa digunakan kembali menjadi modal usaha dan sangat menolong keberlangsungan hidup di masa tua. Ketika dana itu dikorupsi, tentu sangat miris,” ujarnya.
Menurutnya, lebih dari 4,8 juta ASN di seluruh Indonesia menggantungkan masa depannya pada pengelolaan Taspen. Karena itu, setiap rupiah yang dikorupsi sama artinya dengan merampas hak hidup para ASN beserta keluarganya.
Asep juga menekankan bahwa nilai kerugian dalam kasus ini menunjukkan dampak besar dari praktik korupsi.
“Jika dikonversi, kerugian Rp1 triliun itu setara dengan membayar 400.000 gaji pokok ASN. Angka ini memperlihatkan betapa dahsyatnya potensi kerusakan akibat korupsi di sektor ini.”
Ia menambahkan bahwa pemulihan aset yang dilakukan KPK bukan hanya soal serah terima kepada PT Taspen, tetapi juga bentuk ikhtiar bersama untuk menjaga masa depan para ASN di seluruh pelosok negeri.
“Bagaimana para ASN bisa melayani dengan tenang jika tabungan pensiunnya sendiri tidak jelas? Dengan pengembalian ini, kami berharap ASN tetap bersemangat karena yakin masa depannya terjamin,” ujar Asep.
Hingga saat ini, KPK berhasil mengembalikan aset senilai lebih dari Rp800 miliar dari kerugian negara mencapai Rp1 triliun dalam perkara tersebut
. Masih terdapat selisih sekitar Rp100 miliar yang akan dikejar melalui proses hukum lanjutan.
Asep membeberkan bahwa nilai pemulihan aset diperkirakan akan bertambah dari perkara ANS, yang saat ini masih dalam proses banding di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.
“Selain Saudara Ekiawan yang sudah inkrah, perkara ANS masih berjalan. Kami berharap dari aset ANS nanti dapat menutup kekurangan pemulihan menuju total kerugian Rp1 triliun,” jelasnya.
Tak hanya itu, KPK juga tengah menyelidiki dugaan keterlibatan tersangka korporasi, yakni PT IIM, dalam kasus serupa.
Upaya pemulihan aset ini disebut sebagai wujud keseriusan KPK dalam memastikan hak-hak pensiun ASN benar-benar kembali ke tangan yang berhak, serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga pengelola dana pensiun negara.***











