KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM— Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu menerima tembusan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan dari Kepala Kejaksaan Negeri Kotamobagu sebagai tindak lanjut perkara pelanggaran Peraturan Daerah Kota Kotamobagu Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Berdasarkan surat tersebut, Kejaksaan Negeri Kotamobagu melaksanakan eksekusi putusan pengadilan terhadap pengguna ruko yang terbukti tidak memenuhi kewajiban retribusi atas aset daerah.
Pelaksanaan eksekusi ini merupakan lanjutan dari proses hukum sebelumnya, di mana Penyidik Satpol PP telah membawa perkara tersebut ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) di Pengadilan Negeri Kotamobagu pada 16 September 2025.
Dalam sidang itu, sejumlah pengguna ruko dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana denda sesuai amar putusan majelis hakim.
Salah satu putusan yang telah dieksekusi adalah perkara atas nama terpidana BM, pengguna ruko milik pemerintah di Pasar 23 Maret.
Eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: Print-395/P.1.12/Eku/11/2025 dengan Jaksa Bunga M. Batalipu, SH MH, sebagai pelaksana eksekusi.
Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 9/Pid.C/2025/PN Ktg menyatakan BM terbukti melanggar Perda karena tidak membayar retribusi penggunaan Ruko F-1 sejak Juli 2024 hingga Desember 2025.
Majelis hakim menjatuhkan pidana denda sebesar Rp12.000.000 dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam dua bulan sejak putusan dibacakan, maka diganti pidana kurungan 20 hari.
Berdasarkan hasil eksekusi, terpidana BM telah melunasi denda tersebut melalui Sistem Informasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (SI-PNBP).
Selain BM, proses eksekusi juga menunggu pelaksanaan terhadap terpidana EJ, pengguna Ruko E-6P milik Pemerintah Kota Kotamobagu. EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20.000.000, subsider 20 hari kurungan berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Kotamobagu Nomor 11/Pid.C/2025/PN Ktg.
Karena waktu pembayaran yang ditetapkan telah berakhir, EJ kini menunggu pelaksanaan eksekusi oleh kejaksaan sesuai ketentuan hukum.
Penegakan hukum terhadap pelanggaran Perda ini berdampak langsung pada peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu.
Realisasi PAD menunjukkan tren yang meningkat signifikan dan dinilai berkontribusi dalam optimalisasi pengelolaan aset daerah untuk mendukung pembangunan serta pelayanan publik.
Kasat Pol PP Kota Kotamobagu menyampaikan apresiasi atas kerja sama antar-lembaga dalam proses eksekusi putusan.
“Penegakan Perda tidak hanya bertujuan memberikan sanksi, tetapi memastikan tata kelola aset daerah berjalan adil, tertib, dan sesuai hukum. Kami berharap langkah ini menjadi pembelajaran bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban retribusi tepat waktu. Satpol PP akan terus bersinergi dengan Kejaksaan Negeri dalam menindak setiap pelanggaran Perda demi kepentingan masyarakat dan pembangunan daerah,” ujarnya, Kamis, (20/11/2025).
Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan Kota Kotamobagu, Aryono Potabuga, menegaskan bahwa penegakan hukum ini berdampak langsung pada kenaikan PAD.
“Penegakan hukum oleh penyidik Satpol PP telah meningkatkan PAD secara signifikan. Tahun sebelumnya PAD hanya di angka 900-an juta, namun tahun 2025 sejak proses ini berjalan, PAD kita sudah menyentuh 1 miliar lebih. Banyak pelaku usaha yang awalnya tidak patuh, kumabal so nyanda ada, ketika dibawa ke meja pengadilan akhirnya mulai memenuhi kewajiban sesuai aturan,” tegasnya.
Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap kepatuhan pelaku usaha terhadap retribusi daerah semakin meningkat sehingga pengelolaan aset pemerintah dapat berjalan lebih optimal.***











