MANADO, SATUBMR.COM —Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Manado, Marulye T.S.T Simbolon SH MH.
Teken Perjanjian Kerja Sama tetkait penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak.
Kegiatan ini berlangsung di Taman Kesatuan Bangsa, Manado, Rabu (19/11/2025).
Kepala Bagian Pemerintahan Kota Kotamobagu, Atmawijaya Damopolii, S.Kom ME, menjelaskan bahwa perjanjian tersebut menjadi pedoman penting dalam pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan bagi anak yang berhadapan dengan hukum.
“Perjanjian Kerja Sama ini dimaksudkan sebagai pedoman bagi para pihak untuk melaksanakan kerja sama dalam penunjukan lokasi atau tempat pelaksanaan Pidana Kerja Sosial dan Pidana Pelayanan Masyarakat bagi Anak,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa kerja sama ini juga bertujuan untuk memperkuat kolaborasi dalam penyelenggaraan pembinaan.
“Perjanjian Kerja Sama ini bertujuan untuk meningkatkan sinergitas dan kolaborasi dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan, meningkatkan kualitas layanan pembimbingan kemasyarakatan, dan meningkatkan pelibatan masyarakat dalam penyelenggaraan pembimbingan kemasyarakatan,” jelasnya.
Kegiatan tersebut sekaligus dirangkaikan dengan peringatan Hari Bakti Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan ke-1 Tahun 2025.
Dan turut dihadiri oleh Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Provinsi Sulawesi Utara, para wali kota, serta jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kantor Wilayah Sulawesi Utara.***











