Kotamobagu

Tiga Kasus Pelanggaran Perda Minuman Beralkohol Dilimpahkan ke Pengadilan

×

Tiga Kasus Pelanggaran Perda Minuman Beralkohol Dilimpahkan ke Pengadilan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu kembali menegaskan komitmennya dalam menegakkan Peraturan Daerah.

Melalui Penyidik Satpol PP Kota Kotamobagu, tiga perkara pelanggaran Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat resmi dilimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Kotamobagu, Senin, (17/11/2025).

Tiga tersangka dalam perkara tersebut masing-masing berinisial JG, JG, dan TJ.

Mereka diduga melakukan pelanggaran dengan menjual minuman beralkohol tanpa izin.

Seluruh proses penyidikan telah dinyatakan lengkap setelah melalui tahapan pemeriksaan dan pendampingan dari Korwas PPNS.

Dengan pelimpahan ini, proses penyidikan dinyatakan tuntas dan perkara resmi memasuki tahap persidangan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemerintah Kota Kotamobagu menegaskan bahwa langkah tegas ini merupakan bentuk keseriusan daerah dalam menjaga ketertiban umum, keamanan, dan kenyamanan masyarakat.

Pemerintah juga memastikan bahwa setiap pelanggar Perda akan ditindak tanpa pengecualian demi menjaga kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.***