Kotamobagu

Satpol PP Ungkap Oknum Pengguna Akun WA Palsu Mengatasnamakan Kasat Pol PP

×

Satpol PP Ungkap Oknum Pengguna Akun WA Palsu Mengatasnamakan Kasat Pol PP

Sebarkan artikel ini
Oknum penguna akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kasat Pol PP Kota, Senin, (17/11/2025).

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Oknum penguna akun WhatsApp palsu yang mencatut nama Kasat Pol PP Kota Kotamobagu berhasil terungkap.

Identitas oknum yang diduga sebagai pemilik akun tersebut mulai teridentifikasi setelah pihaknya, melakukan pelacakan internal berdasarkan nomor dan aktivitas komunikasi yang terekam.

Oknum tersebut diketahui menggunakan foto profil dan nama Kasat Pol PP Sahaya Mokoginta, untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak.

Diduga ia mencoba melakukan penipuan, meminta bantuan, hingga memancing data pribadi dengan memanfaatkan nama pejabat dan instansi.

Temuan semakin kuat setelah mereka mendapatkan foto real time yang menunjukkan oknum itu tengah membuka ponselnya dan mengakses akun WhatsApp yang menggunakan identitas Kasat Pol PP.

Bukti tersebut dinilai sebagai indikasi keterlibatan langsung dalam penggunaan akun palsu tersebut.

Pihaknya menduga tindakan ini berkaitan dengan situasi pasca penertiban tiga kafe di Kotamobagu beberapa waktu lalu.

Dalam penertiban itu ditemukan pelanggaran seperti operasional melewati pukul 24.00, penyajian minuman beralkohol tanpa izin, dan adanya pengunjung di bawah umur.

Setelahnya, muncul akun WhatsApp palsu yang mencoba memanfaatkan kondisi tersebut untuk berkomunikasi dengan sejumlah pihak.

Sahaya menegaskan bahwa tindakan ini melanggar hukum karena mengandung unsur pemalsuan identitas pejabat daerah, penyalahgunaan nama instansi, serta indikasi penipuan melalui media elektronik.

“Kami harap oknum ini segera menghadap ke Kantor Satpol PP untuk memberikan klarifikasi. Jika tidak, kami akan membuat Laporan Kejadian (LK) kepada pihak berwajib agar proses hukum bisa berjalan,” ujar Sahaya, Senin, (17/11/2025).

Sahaya juga mengimbau, agar masyarakat waspada terhadap akun atau pesan yang mengatasnamakan pejabat maupun instansi pemerintah.

“Masyarakat juga dipersilakan melakukan konfirmasi langsung ke Kantor Satpol PP jika menerima pesan yang dianggap mencurigakan,” pungkasnya.***