Kotamobagu

Ganggu Lalin dan Pejalan Kaki, Pedagang Barito di Jalan Kartini Kembali Ditertibkan

×

Ganggu Lalin dan Pejalan Kaki, Pedagang Barito di Jalan Kartini Kembali Ditertibkan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu kembali melakukan penertiban terhadap pedagang barito yang berjualan di badan jalan serta pelataran pertokoan.

Aktivitas tersebut, yang kerap terjadi setiap hari bahkan saat hari libur, dinilai mengganggu kelancaran arus lalu lintas, meresahkan pejalan kaki, dan mengurangi estetika kawasan perdagangan.

Dua titik yang paling sering menjadi lokasi pelanggaran adalah Jalan Area Kartini dan Jalan Bambu Kuning Pasar 23 Maret.

Meski kawasan itu bukan area yang diperbolehkan untuk berdagang, sejumlah pedagang tetap nekat memadati lokasi tersebut.

Dalam penertiban terbaru, petugas kembali menemukan pedagang yang telah berkali-kali diberikan pembinaan namun tetap mengulang pelanggaran.

Satpol PP menjelaskan bahwa upaya persuasif telah dilakukan secara bertahap, mulai dari himbauan, teguran lisan, peringatan tertulis, hingga penandatanganan surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan.

Namun sebagian pedagang masih menunjukkan sikap tidak kooperatif, bahkan melakukan perlawanan saat penertiban berlangsung.

Karena pelanggaran terus berulang dan para pedagang tidak menunjukkan itikad baik, Satpol PP akhirnya melakukan penyitaan terhadap barang dagangan sebagai langkah terakhir.

Tindakan ini dilakukan setelah seluruh langkah persuasif tidak dihiraukan.

Satpol PP mengimbau seluruh pedagang barito agar tidak lagi menggunakan badan jalan maupun pelataran pertokoan sebagai tempat berjualan, serta menaati lokasi resmi yang telah disediakan pemerintah.

Pemerintah Daerah juga berharap dukungan masyarakat untuk bersama menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan ruang publik.***