KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi, dan UKM (Disdagkop-UKM) resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS).
Dengan Dinas Perdagangan dan Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabupaten Bolaang Mongondow, terkait penyelenggaraan kegiatan kemetrologian, Senin (10/11/2025).
Kegiatan penandatanganan yang digelar di Kantor Dinas PKUKM Kota Kotamobagu ini dihadiri oleh sejumlah pejabat dari kedua daerah.
Kepala Dinas Disdagkop-UKM Kota Kotamobagu, Ariono Potabuga, mengatakan bahwa kerja sama ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sinergi antardaerah
Terutama dalam bidang kemetrologian yang berperan penting dalam menjaga keadilan dan perlindungan konsumen.
“Diharapkan kedua daerah bisa saling menunjang dalam kegiatan kemetrologian, seperti kerja sama di bidang sumber daya manusia maupun saling mendukung dari sisi alat tera dan tera ulang,” ujar Ariono.
Ia menambahkan, melalui kerja sama ini, pelaksanaan tera dan tera ulang alat ukur diharapkan dapat berjalan lebih maksimal dan sesuai standar, sehingga berdampak positif bagi masyarakat dan pelaku usaha.
“Dengan adanya kerja sama ini, kami berharap kegiatan tera dan tera ulang dapat terlaksana secara optimal, sehingga upaya pemerintah dalam meningkatkan perlindungan terhadap konsumen bisa semakin efektif,” tambahnya.
Langkah kolaboratif antara Pemkot Kotamobagu dan Pemkab Bolaang Mongondow ini menjadi bukti nyata komitmen kedua pemerintah daerah dalam meningkatkan mutu pelayanan kemetrologian legal.
Sekaligus memastikan setiap transaksi perdagangan berlangsung adil, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.***











