Kotamobagu

Sahaya Mokoginta: Satpol PP Berwenang Lakukan Penyidikan Pelanggaran Perda

×

Sahaya Mokoginta: Satpol PP Berwenang Lakukan Penyidikan Pelanggaran Perda

Sebarkan artikel ini
Kepala Satpol PP Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, saat diwawancarai, Jumat (03/10/2025)|| Foto: Nuxbuhang.

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Menanggapi adanya anggapan dari sebagian masyarakat yang menilai bahwa Satpol PP tidak berwenang melakukan penyidikan pelanggaran Perda.

Berdasarkan hal tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menegaskan bahwa lembaga ini memiliki kewenangan penuh, untuk melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Peraturan Daerah (Perda).

Termasuk Perda Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian, Peredaran, dan Pelarangan Minuman Beralkohol (Minol).

Penegasan tersebut sebagaimana dijelaskan oleh Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta, S.STP., ME.

“Satpol PP tidak hanya bertugas melakukan penertiban, tetapi juga memiliki kewenangan hukum dalam penyidikan pelanggaran Perda. Kewenangan ini diatur secara jelas dalam berbagai peraturan perundang-undangan,” ujar Sahaya.

Menurutnya, kewenangan penyidikan bagi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Pasal 6 ayat (1) huruf b, yang menyebutkan bahwa “selain penyidik pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia, pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu diberi wewenang khusus oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.”

Selain itu, kewenangan tersebut juga ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah.

Dalam ketentuan umum angka 5 disebutkan bahwa PPNS adalah pegawai negeri sipil yang diberi tugas melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Permendagri ini juga memperjelas bahwa penyidikan pelanggaran Perda dilakukan oleh pejabat penyidik sesuai dengan kewenangan hukum yang berlaku,” jelas Sahaya.

Lebih lanjut, berdasarkan Pasal 4 Permendagri Nomor 3 Tahun 2019, beberapa kewenangan kegiatan PPNS Satpol PP antara lain menerima laporan atau pengaduan masyarakat.

Memeriksa saksi dan tersangka, melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti, menghentikan penyidikan jika memenuhi syarat hukum, serta memanggil pihak-pihak terkait untuk diperiksa sebagai saksi atau tersangka.

“Pemanggilan dilakukan secara resmi melalui surat panggilan. Jika pihak yang dipanggil tidak memenuhi panggilan tanpa alasan sah, Penyidik PNS dapat meminta bantuan Kepolisian untuk menghadirkannya,” tambahnya.

Sahaya juga menegaskan bahwa dalam setiap proses penyidikan, Penyidik Satpol PP wajib menjunjung tinggi prinsip profesionalitas dan taat pada norma hukum dengan melengkapi seluruh administrasi penyidikan (admnindik) sebagaimana diatur dalam KUHAP dan Permendagri Nomor 3 Tahun 2019 Pasal 11 ayat (2).

Dokumen administrasi tersebut mencakup laporan kejadian, surat perintah penyidikan, berita acara pemeriksaan, surat panggilan, berita acara penyitaan, serta daftar tersangka yang menjadi bagian dari berkas perkara untuk dilimpahkan ke kejaksaan atau pengadilan.

Sebagai bentuk profesionalisme, Satpol PP Kota Kotamobagu saat ini telah memiliki dua orang Penyidik PPNS yang tersertifikasi dari Badan Diklat Reserse Polri, Megamendung.

Keduanya telah mengikuti pendidikan dan pelatihan (Diklat) selama 45 hari di Bogor.

“Keberadaan penyidik bersertifikat ini memperkuat kapasitas Satpol PP dalam melaksanakan tugas penyidikan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tutup Sahaya Mokoginta.

Dengan demikian, Pemerintah Kota Kotamobagu berharap masyarakat memahami bahwa Satpol PP memiliki dasar hukum yang kuat dalam melakukan penyidikan terhadap pelanggaran Perda.

Sebagai bagian dari upaya penegakan peraturan daerah dan ketertiban umum di wilayah Kota Kotamobagu.***