KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Penyidik Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kotamobagu, tiga orang resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam perkara Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pelanggaran Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2010 tentang Pengendalian dan Pengawasan Peredaran Minuman Beralkohol.
Penetapan ini merupakan hasil dari serangkaian kegiatan penertiban dan penyidikan lapangan yang dilakukan oleh tim gabungan Satpol PP bersama unsur terkait.
Dalam kegiatan tersebut, petugas menemukan barang bukti berupa sejumlah minuman beralkohol yang dijual tanpa izin resmi.
Tiga tersangka yang ditetapkan masing-masing berinisial JG, pemilik usaha CV. Toko Tita, JG, pemilik kios klontongan dan TJ, pemilik Toko Bukit Karya.
Kepala Satpol PP Kota Kotamobagu, Sahaya Mokoginta menjelaskan, dari hasil gelar perkara, penyidik menyimpulkan bahwa ketiganya terbukti secara cukup bukti (prima facie evidence) melakukan kegiatan menjual, menyimpan, atau mengedarkan minuman beralkohol tanpa izin sebagaimana diatur dalam ketentuan Perda Nomor 2 Tahun 2010.
“Proses hukum akan dilanjutkan sesuai ketentuan. Berkas hasil penyidikan segera kami limpahkan ke Pengadilan Negeri Kotamobagu untuk persidangan Tipiring,” ujarnya, Jumat (7/11/2025).
Penetapan ketiga tersangka ini menjadi bukti komitmen Pemerintah Kota Kotamobagu dalam menegakkan peraturan daerah secara konsisten.
Menjaga ketertiban umum, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran minuman beralkohol yang tidak terkendali.***











