Nasional

Daftar Lengkap Barang Rampasan Tambang Ilegal yang Diserahkan ke PT Timah

×

Daftar Lengkap Barang Rampasan Tambang Ilegal yang Diserahkan ke PT Timah

Sebarkan artikel ini
Presiden Prabowo Saksikan Penyerahan Aset Barang Rampasan Negara Tambang Ilegal kepada PT TimahSumber//Foto: BPMI Setpres, Senin, (6/10/2025).

PANGKALPINANG, SATUBMR.COM— Presiden Prabowo Subianto menyaksikan secara langsung penyerahan Aset Barang Rampasan Negara (BRN) kepada PT Timah Tbk.

Kegiatan tersebut berlangsung di Smelter PT Tinindo Internusa, Kota Pangkal Pinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Senin (6/10/2025).

Penyerahan ini menjadi momen bersejarah dalam upaya pemerintah memulihkan kerugian negara akibat praktik tambang timah ilegal di kawasan konsesi PT Timah.

Barang rampasan negara yang diserahkan mencakup berbagai aset bernilai tinggi, antara lain:

108 unit alat berat, 99,04 ton produk kristal Sn (cristalyzer), 94,47 ton crude tin dalam 112 petakan/balok.

Aluminium 15 bundle (15,11 ton) dan 10, jumbo bag (3,15 ton), Logam timah Rfe 29, bundle (29 ton);

1 unit mess karyawan, 53 unit kendaraan, 22 bidang tanah seluas 238.848 m², 195 unit alat pertambangan, 680.687,6 kg logam timah.

6 unit smelter, serta uang tunai yang telah disetorkan ke kas negara senilai, Rp202.701.078.370, USD3.156.053, JPY53.036.000, SGD524.501, EUR765, KRW100.000, dan AUD1.840.

Presiden Prabowo menjelaskan, bahwa nilai total aset yang berhasil disita dan diserahkan kepada negara mencapai sekitar Rp6 hingga Rp7 triliun.

“Nilai tersebut belum termasuk potensi dari tanah jarang (rare earth/monasit) yang nilainya diperkirakan jauh lebih besar,” ujar Presiden Prabowo.

Penyerahan aset tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah dalam memperkuat tata kelola sektor pertambangan nasional, meningkatkan transparansi, serta mengoptimalkan penerimaan negara dari sumber daya alam strategis.***