KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, bersama Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, SH MH, menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kota Kotamobagu.
Dalam rangka Pembicaraan Tingkat I Penyampaian Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2025 dan Ranperda tentang Perlindungan Anak.
Rapat tersebut berlangsung di Gedung DPRD Kota Kotamobagu pada Senin (22/9/2025).
Dalam sambutannya, wali kota menegaskan bahwa perubahan APBD 2025 bukan sekadar penyelarasan program dan kebijakan, melainkan juga bentuk komitmen untuk menjaga konsistensi serta sinergi dalam pelaksanaan pembangunan berkelanjutan.
“Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, juga bukan hanya sekadar untuk menyelaraskan program dan kebijakan yang ada, akan tetapi juga sebagai wujud nyata akan komitmen kita semua untuk terus menjaga konsistensi dan sinergi dalam rangka pelaksanaan program dan pembangunan yang berkelanjutan,” ujar wali kota.
Ia juga menambahkan, perubahan APBD ini diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan masyarakat, kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, serta target pembangunan di Kota Kotamobagu.
“Melalui Perubahan APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025 ini, juga diharapkan akan dapat memberikan dampak yang signifikan dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat serta kinerja instansi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu,” tambahnya.
Selain itu, wali kota memberikan apresiasi atas inisiatif DPRD Kota Kotamobagu yang mengajukan Ranperda Perlindungan Anak. Menurutnya, regulasi tersebut merupakan langkah strategis dalam menjamin pemenuhan hak anak dan pertumbuhan anak secara optimal.
“Ranperda tentang Perlindungan Anak ini merupakan langkah penting dan strategis, serta bentuk komitmen kita semua dalam rangka mewujudkan perlindungan, pemenuhan hak anak, dan tumbuh kembang anak yang optimal di daerah ini. Untuk itu, saya atas nama pihak eksekutif, menyatakan menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perlindungan Anak untuk dibahas ke tingkat selanjutnya,” tegasnya.
Rapat Paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, SE, serta dihadiri Wakil Ketua DPRD Jusran Deby Mokolanot, S.Ag M.Si.
Wakil Ketua DPRD Ahmad Sabir SE, jajaran anggota DPRD, perwakilan Forkopimda, para asisten, pimpinan perangkat daerah, serta pejabat di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***