KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Tiga pedagang di Kota Kotamobagu dijatuhi sanksi denda puluhan juta rupiah setelah terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak dan Retribusi Daerah.
Putusan ini dibacakan Majelis Hakim dalam sidang di Pengadilan Negeri Kotamobagu, Senin (15/9/2025).
Kepala Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Damkar Kota Kotamobagu, Sahaya S. Mokoginta, S.STP, ME, menjelaskan bahwa putusan tersebut menjadi langkah tegas pemerintah dalam menegakkan aturan daerah.
“Majelis Hakim memutuskan bahwa ketiga terdakwa terbukti melanggar ketentuan Perda dan dijatuhi sanksi pidana berupa denda, dengan subsider kurungan badan apabila denda tidak dibayarkan dalam jangka waktu dua bulan sejak putusan dibacakan,” ungkapnya.
Adapun putusan majelis hakim adalah sebagai berikut:
1. Terdakwa EJ dijatuhi pidana denda sebesar Rp20 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.
2. Terdakwa SL dijatuhi pidana denda sebesar Rp48 juta, subsider kurungan badan selama 2 bulan.
3. Terdakwa BM dijatuhi pidana denda sebesar Rp12 juta, subsider kurungan badan selama 20 hari.
Majelis hakim dalam amar putusannya juga menegaskan bahwa penegakan hukum atas pelanggaran Perda menjadi penting demi meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap kewajiban pajak dan retribusi daerah.
“Putusan ini sekaligus menjadi pengingat bagi pihak lain agar mematuhi aturan yang berlaku,” tambahnya.***