Kotamobagu

Warga Kotamobagu Bisa Bayar PBB Tanpa Denda, Berlaku Sampai Akhir 2025

×

Warga Kotamobagu Bisa Bayar PBB Tanpa Denda, Berlaku Sampai Akhir 2025

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Pemerintah Kota Kotamobagu resmi menghapus denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Perdesaan dan Perkotaan.

Kebijakan ini tertuang dalam Surat Keputusan Wali Kota Kotamobagu Nomor 4/BPKD/SK.WK/55/2025, dan berlaku hingga 31 Desember 2025.

Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Kotamobagu, Pra Sugiarto Hadi Yunus, SP ME, mengatakan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam meringankan beban masyarakat sekaligus meningkatkan kesadaran wajib pajak.

“Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu memberikan kesempatan kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu untuk melakukan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan tanpa dikenakan denda administrasi. Kebijakan ini berlaku hingga tanggal 31 Desember 2025,” ungkapnya.

Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa penghapusan denda administrasi ini tidak hanya bertujuan membantu masyarakat, tetapi juga mendorong kepatuhan pajak.

“Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan kesadaran masyarakat dalam melunasi kewajiban pajak akan semakin meningkat,” jelasnya.

Kepala BPKD juga menghimbau agar seluruh wajib pajak segera memanfaatkan kebijakan tersebut sebelum batas waktu yang ditentukan.

“Kepada seluruh wajib pajak di Kota Kotamobagu, dihimbau untuk memanfaatkan kebijakan penghapusan denda administrasi Pajak Bumi dan Bangunan ini sebelum tanggal 31 Desember 2025,” pungkasnya.***