Kotamobagu

Perkim Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perpres Baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa

×

Perkim Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perpres Baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa

Sebarkan artikel ini
Perkim Kotamobagu Gelar Sosialisasi Perpres Baru tentang Pengadaan Barang dan Jasa//Foto: Nuxbuhang.

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Dinas Perumahan dan Pemukiman (Perkim) Kota Kotamobagu menggelar sosialisasi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 46 Tahun 2025 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 16 Tahun 2018 mengenai Pengadaan Barang dan Jasa.

Kegiatan diinisiasi oleh Kepala Dinas Perkim Kotamobagu, Alfian Hasan, yang berlangaung di ruang kerjanya, Selasa, (26/8/2025).

Dalam pemaparan Raffan Mokoginta selaku narasumber, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan langkah cepat pemerintah daerah merespons regulasi baru yang ditetapkan pemerintah pusat.

“Kegiatan hari ini merupakan inisiatif tanpa perencanaan panjang. Karena ada regulasi baru, pemda berinisiatif melaksanakan sosialisasi seperti ini,” jelas Raffan.

Salah satu poin penting yang menjadi sorotan dalam Perpres ini adalah kenaikan batas nilai Pengadaan Langsung (PL) untuk pekerjaan konstruksi. Jika sebelumnya batas nilai PL sebesar Rp200 juta, kini naik menjadi Rp400 juta.

“Namun, kenaikan nilai PL ini hanya berlaku untuk pekerjaan konstruksi, tidak termasuk pengadaan barang seperti laptop dan lainnya,” terangnya.

Meski Perpres Nomor 46 Tahun 2025 telah diundangkan pada 30 April 2025 dan secara hukum dapat diberlakukan, Raffan merekomendasikan agar penerapannya di Kota Kotamobagu dimulai tahun depan.

“Hal ini karena aturan turunan berupa Petunjuk Pelaksanaan (juknis) belum diterbitkan. Maka sebaiknya kita menunggu hingga tahun depan,” tambahnya.

Menurutnya, sosialisasi ini sangat penting agar masyarakat maupun OPD memahami substansi perubahan regulasi, sekaligus untuk mencegah timbulnya persepsi negatif terhadap penggunaan anggaran.

“Metode pengadaan tetap sama, yang berubah hanya nilai maksimalnya,” tegas Raffan.***