KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Wali Kota Kotamobagu, dr. Weny Gaib, Sp.M, menyampaikan Rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA).
Serta Rancangan Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2025, pada Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kotamobagu, Jumat (22/8/2025).
Dalam sambutannya, wali kota menegaskan bahwa perubahan APBD dilakukan sebagai bentuk penyesuaian atas dinamika kebijakan dan kebutuhan strategis daerah.
APBD Kota Kotamobagu Tahun Anggaran 2025, dalam pelaksanaanya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan, baik dari aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah.
“Akibat adanya beberapa kebijakan dan regulasi dari Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi serta terhadap kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar penyelenggaraan Pemerintah Daerah Kota Kotamobagu dapat berjalan dengan baik dan sukses,” ujar wali kota.
Lebih lanjut, wali kota menjelaskan bahwa terdapat sejumlah dasar yang melatarbelakangi perubahan APBD.
Antara lain sinkronisasi program perangkat daerah dengan program nasional serta kesesuaian antar program dengan kinerja perangkat daerah berdasarkan Standar Pelayanan Minimal.
“Dilakukannya perubahan ini juga diharapkan dapat menyesuaikan kebijakan keuangan daerah dengan kondisi riil yang berkembang saat ini,” ujarnya lagi.
“Sekaligus menjamin kesinambungan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta pengelolaan keuangan daerah yang efektif, efisien, dan akuntabel,” tambahnya.
Rapat Paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kotamobagu, Adrianus Mokoginta, SE, turut dihadiri Wakil Wali Kota Kotamobagu, Rendy Virgiawan Mangkat, SH MH.
Wakil Ketua DPRD, Jusran Deby Mokolanot, S.Ag., M.Si, Wakil Ketua DPRD, Ahmad Sabir, SE, para anggota DPRD.
Perwakilan Forkopimda, para Asisten, pimpinan OPD, serta ASN di lingkungan Pemerintah Kota Kotamobagu.***