HUKRIM, SATUBRM.COM – Kasus dugaan utang piutang senilai Rp10 miliar yang menyeret nama pasangan calon Pilwako Kotamobagu 2024.
Hal ini berdasarkan, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Direskrimsus) Tipidkor Polda Sulut memeriksa mantan Kepala BP2MI RI sekaligus Sekjen DPP Partai Hanura, Benny Rhamdani, bersama istrinya yang juga mantan calon Wakil Wali Kota Kotamobagu, STA,
Pemeriksaan berlangsung di ruang Unit IV Tipidkor Polres Kotamobagu sejak pukul 10.30 WITA, Rabu, (20/8/2025).
Kapolres Kotamobagu melalui Kasat Reskrim IPTU Ahmad Waafi membenarkan adanya pemeriksaan tersebut.
“Yang periksa dari Tipidkor Polda Sulut, kami hanya pinjamkan tempat saja,” singkat Waafi.
Usai hampir lima jam pemeriksaan, Benny menggelar konferensi pers di salah satu kafe di Kelurahan Kotabangon, Kecamatan Kotamobagu Timur.
“Saya dan istri sudah memberikan keterangan di hadapan penyidik. Yang jelas, kami berdua tidak pernah melihat apalagi menerima sepeser pun dari uang itu,” tegas Benny di hadapan awak media.
Ia juga menambahkan, soal siapa yang sebenarnya terlibat dalam utang piutang tersebut, bukanlah ranah dirinya maupun istrinya.
“Soal itu silakan tanyakan langsung kepada penyidik. Kita tunggu saja bersama-sama bagaimana proses hukum ini berjalan,” ujarnya.
Kasus ini bermula dari dugaan utang piutang antara pasangan calon Wali Kota – Wakil Wali Kota Kotamobagu 2024, (NK–STA).
Dengan seorang pengusaha berinisial DD, dengan nilai mencapai Rp10 miliar. Utang tersebut hingga kini belum dikembalikan sehingga dilaporkan ke Polda Sulut.
Selain Benny Rhamdani dan STA, penyidik Tipidkor Polda Sulut juga telah memeriksa mantan Wakil Wali Kota Kotamobagu, NK, terkait dugaan kasus yang sama.
Hingga berita ini diturunkan, pihak kepolisian belum memberikan keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan maupun perkembangan lebih lanjut. ***