HukrimKotamobagu

Tersangka Penganiayaan Anggota Linmas di Gogagoman Resmi Ditahan

×

Tersangka Penganiayaan Anggota Linmas di Gogagoman Resmi Ditahan

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Seorang warga Kelurahan Gogagoman berinisial AA alias Andi resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh pihak kepolisian usai terlibat kasus penganiayaan terhadap anggota Linmas setempat, RD alias Rusdin (53), Sabtu malam (28/6/2025).

Penangkapan terhadap AA dilakukan pada hari yang sama oleh Tim Resmob Polres Kotamobagu yang dipimpin oleh Kasat Reskrim, AKP Agus Sumandik, SE.

Tersangka kini ditahan di Rutan Mapolres Kotamobagu untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/338/VI/2025/SPKT/Polres Kotamobagu/Polda Sulut tertanggal 28 Juni 2025.

Kejadian bermula saat korban RD yang merupakan anggota Linmas menerima laporan adanya keributan di depan pintu masuk Pasar 23 Maret, Gogagoman.

Saat tiba di lokasi, RD mendapati AA sedang terlibat cekcok dengan salah satu pedagang.

Saat hendak melerai, AA yang diduga dalam pengaruh minuman keras justru melawan dan melakukan penganiayaan terhadap korban.

Keduanya sempat terlibat aksi tarik-menarik hingga jatuh terguling di jalan. Aksi kekerasan tersebut sempat direkam dan videonya tersebar luas di media sosial, memicu reaksi dari masyarakat.

Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK, MH melalui Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana membenarkan penahanan terhadap AA.

“Penyidik telah menetapkan tersangka AA dalam kasus penganiayaan Linmas di Gogagoman dan saat ini telah ditahan di Rutan Mapolres untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tidak main hakim sendiri dan menyerahkan penanganan kasus kepada aparat penegak hukum.