Kotamobagu

DJPb Sulut dan Pemkot Kotamobagu Perkuat Kolaborasi Pembiayaan UMKM dan Penyaluran DAK Fisik 2025

×

DJPb Sulut dan Pemkot Kotamobagu Perkuat Kolaborasi Pembiayaan UMKM dan Penyaluran DAK Fisik 2025

Sebarkan artikel ini

KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Dalam upaya memperkuat ekosistem pembiayaan inklusif dan pemberdayaan UMKM, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Provinsi Sulawesi Utara, Hari Utomo, memimpin langsung audiensi strategis bersama Pemerintah Kota Kotamobagu, berlangsung di ruang kerja wali kota, Selasa (24/6/2025).

Pertemuan ini menjadi langkah konkret lanjutan dari inisiatif kerja sama antara Pusat Investasi Pemerintah (PIP), BLU Kementerian Keuangan dengan Pemkot Kotamobagu.

Menurut Hari Utomo, pentingnya kolaborasi lintas pemerintah untuk menguatkan UMKM sebagai fondasi utama ekonomi daerah.

“Pemerintah pusat dan daerah harus berjalan beriringan. Kerja sama ini membuka ruang luas bagi pembiayaan yang inklusif dan pembinaan yang berkelanjutan,” ujarnya.

DJPb menyatakan kesiapannya menjadi mitra strategis daerah, khususnya dalam menjangkau pelaku usaha yang belum tersentuh layanan perbankan.

PIP juga mendorong sinergi dengan lembaga penyalur lokal seperti koperasi, LKM, BUMDes, dan agregator, didukung oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

“Penyaluran DAK Fisik yang tepat waktu akan mempercepat pembangunan dan dirasakan langsung oleh masyarakat. Kedisiplinan dokumen adalah kunci kelancaran,” tegas Hari.

Hari Utomo juga menegaskan bahwa kerja sama ini adalah bentuk sinergi fiskal antara pusat dan daerah demi transformasi ekonomi berbasis masyarakat.

“Kami dorong agar setiap rupiah yang masuk ke daerah memberi dampak langsung, terutama untuk kemajuan UMKM,” pungkasnya.

Selain isu UMKM, DJPb turut memaparkan kinerja fiskal Kota Kotamobagu hingga 23 Juni 2025:

Realisasi APBD Kota Kotamobagu, pendapatan Daerah: Rp688,26 miliar (19,33 persen), belanja daerah Rp711,26 miliar (23,79 persen), belanja pegawai, 34,84 persen, belanja barang dan jasa, 12,70 persen, belanja modal, 8,74 persen, bantuan keuangan 29,28 persen.

Realisasi Belanja APBN dan TKD, belanja negara, Rp571,93 miliar (43,10 persen), transfer ke daerah, Rp509,86 miliar (42,56 persen), Dana Alokasi Umum (DAU), 45,70 persen, Dana Bagi Hasil (DBH): 40,00 persen, DAK Fisik, 0,00 persen (belum terealisasi)

Terkait belum terealisasinya Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik 2025, DJPb mengingatkan pentingnya ketepatan waktu dalam melengkapi dokumen persyaratan:

Batas Waktu Penyaluran DAK Fisik, Tahap I, hingga 1 Maret 2025, Tahap II, hingga 22 Juli 2025, Tahap III, hingga 22 Oktober 2025

Penyampaian BAST dan rekomendasi K/L, maksimal 16 Desember 2025 pukul 17.00 WIB

Diharapkan, inisiatif ini dapat memperluas akses pembiayaan bagi UMKM, memperkuat kapasitas lembaga penyalur lokal, dan mendorong pertumbuhan ekonomi inklusif dan berkeadilan di Kota Kotamobagu.***