PolitikTerkini

Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Nilai Realisasi CSR Perusahaan Kurang Jelas

×

Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu Nilai Realisasi CSR Perusahaan Kurang Jelas

Sebarkan artikel ini
Dani Iqbal Mokoginta

KOTAMOBAGU,SATUBMR.COM- Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kotamobagu, Dani Ikbal Mokoginta, SH., menyoroti masih minimnya realisasi program Tanggung Jawab Sosial Perusahaan yang umumnya dikenal sebagai Corporate Social Responsibility (CSR).

Disampaikan Politisi Fraksi PKB ini, dirinya mengapresiasi atas kehadiran dan kontribusi sektor swasta terhadap pertumbuhan ekonomi lokal, namun juga mengingatkan bahwa tanggung jawab sosial perusahaan CSR harus lebih terarah dan transparan.

“Saya mengapresiasi keberadaan pihak-pihak swasta di Kotamobagu, terutama yang berusaha di bidang perdagangan dan keuangan. Mereka telah berkontribusi terhadap ekonomi lokal. Namun, dalam beberapa tahun terakhir, saya melihat realisasi CSR dari perusahaan-perusahaan ini masih kurang jelas,” ungkap Dani kepada sejumlah wartawan, Kamis, (12/6/2025).

Menurutnya perlu adanya sinergi antara sektor swasta dan pemerintah dalam mengatasi persoalan nyata di masyarakat, seperti pengembangan UMKM dan penanganan sampah. Ia juga menilai bahwa CSR seharusnya diarahkan untuk membina UMKM agar bisa naik kelas dan menjadi mitra strategis perusahaan.

“Banyak hal yang mestinya menjadi perhatian bersama, seperti mendorong UMKM naik kelas, pelatihan dan pembinaan UMKM, hingga pengelolaan sampah. Beberapa perusahaan bahkan turut menghasilkan sampah, sehingga penting bagi mereka ikut berbagi tanggung jawab. Misalnya, menyumbangkan armada sampah atau mengambil alih perawatan taman-taman di median jalan,” ujarnya.

Untuk itu lanjut Ketua Komisi II DPRD Kotamobagu, dirinya meminta agar Dinas terkait, dalam hal ini Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), lebih tegas dalam memastikan komitmen CSR perusahaan sebelum menerbitkan izin usaha. Evaluasi terhadap perusahaan yang tidak menjalankan tanggung jawab sosial juga perlu dilakukan secara berkala.

“Dinas teknis harus memastikan hal-hal ini sebelum izin usaha diberikan. Untuk perusahaan yang sudah beroperasi, perlu ada pengawasan. Jika ditemukan ada yang abai, maka evaluasi bisa langsung dilakukan,” tegasnya.

Ia berharap ke depan akan ada koordinasi aktif antara pelaku usaha swasta dan instansi pemerintah untuk menciptakan sinergi yang lebih kuat dalam membangun Kotamobagu, tidak hanya secara ekonomi, tetapi juga sosial dan lingkungan.

“Pihak swasta harus ikut memikirkan keberlangsungan Kotamobagu, tidak bisa hanya mengambil keuntungan tanpa memberikan kontribusi nyata bagi masyarakat,”pungkasnya.(**)