SATUBMR,BOLTIM– Warga Desa Buyat Bersatu membeber sejumlah bukti foto yang memperlihatkan dampak aktivitas perusahan tambang emas ilegal PT Kutai Surya Mining (KSM), di Hutan Garini Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) di Kantor DPRD Kabupaten Boltim pada Kamis 12 Juni 2025, warga berharap agar pihak-pihak berwenang dapat meninjau langsung kondisi Hutan Garini untuk mendapatkan infotmasi lebih akurat. Meskipun bukti-bukti visual telah beredar luas di masyarakat.
Mari kita sama-sama turun lapangan untuk melihat langsung seperti apa di sana. Kami minta secepatnya untuk turun ke lapangan. Saya bukan penambang, saya tidak punya kepentingan di sana,” kata Alfian Lasabuda, tokoh masyarakat Desa Buyat Bersatu.
Tak hanya soal dampak lingkungan, keberadaan belasan Warga Negara Asing (WNA) asal China di lokasi Hutan Garini ikut menggegerkan publik. Hal ini pun menyulut emosi anggota DPRD Boltim, Abdul Kader Bachmid.
“Soal adanya WNA, soal kerusakan hutan, ini harus disikapi secara jelas, secepatnya, tidak boleh berlarut-larut,” kata politisi Partai Nasdem itu.
Kepala Bagian Sumber Daya Alam (SDA) Pemkab Boltim, Hasirwan, menerangkan jika PT KSM awalnya hanya mengantongi ijin eksplorasi, bukan ijin operasi produksi. Itu pun, kata dia, ijin tersebut telah berakhir tahun 2016 dan tidak lagi diperpanjang.
“Tahun 2019 bulan April, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sulawesi Utara mengeluarkan keputusan, nomornya 503/DPMPTSPD/136/IV/2019 tentang pengakhiran izin usaha pertambangan eksplorasi mineral logam komoditas emas pada PT KSM. Artinya, dari adanya SK ini maka per 10 April 2019, IUP eksplorasi PT KSM sudah dicabut,” jelas Hasirwan.
Dokumen tersebut mempertegas bahwa aktivitas PT KSM selama bertahun-tahun di Hutan Garini merupakan perbuatan melawan hukum.
“Jadi aktivitas yang dilakukan mengatasnamakan PT KSM setelah keluarnya SK ini, itu adalah aktivitas ilegal,” tambahnya.