KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Revan Syahputra Bangsawan (RSB) membantah tudingan yang menyebut dirinya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), seperti yang diberitakan sejumlah media online baru-baru ini.
“Saya dimuat di media online, katanya melakukan aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Bolsel, padahal itu tidak benar,” kata RSB, Senin (9/6/2025).
RSB mengatakan, pemberitaan tersebut tidak memiliki dasar dan tidak disertai bukti. Ia juga mengkritik media yang menayangkan berita itu tanpa melakukan konfirmasi.
“Tanpa konfirmasi, nama saya jelas ditulis di media tersebut. Katanya terlibat tambang ilegal. Tentu harus dibuktikan,” ujarnya.
RSB menegaskan tidak pernah terlibat dalam kegiatan Pertambangan Tanpa Izin (PETI). Ia justru aktif mendorong masyarakat penambang agar beralih ke sistem legal melalui pembentukan koperasi.
“Beberapa hari lalu saya telah melakukan pertemuan dengan perwakilan masyarakat penambang. Kami sepakat membentuk koperasi pertambangan rakyat, agar aktivitas mereka memiliki legalitas dan dapat dikelola secara profesional,” tambahnya.
Menurut RSB, langkah tersebut untuk memastikan masyarakat bisa bekerja secara aman, teratur, dan sesuai hukum.
Upaya legalisasi tambang rakyat ini mendapat dukungan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara. Gubernur Yulius Selvanus tengah menyiapkan regulasi baru sebagai payung hukum bagi pengelolaan tambang rakyat.
“Kebijakan ini akan memberi ruang bagi masyarakat untuk mengelola tambang secara sah, sesuai regulasi yang berlaku. Dengan begitu, keamanan dan kenyamanan di kawasan pertambangan dapat terjaga,” ujarnya.
RSB berharap koperasi yang dibentuk dapat mendorong kesejahteraan masyarakat, serta mencegah potensi konflik sosial dan kerusakan lingkungan akibat praktik ilegal.
Sementara itu, pemerhati media Bolaang Mongondow Raya (BMR), Amir Halatan, menyoroti etika jurnalistik dalam pemberitaan tersebut.
“Wartawan profesional adalah mereka yang mematuhi kode etik serta memiliki kemampuan menulis dan riset yang kuat,” kata Amir.
Ia menilai, media yang memuat berita tanpa konfirmasi kepada pihak terkait telah mengabaikan prinsip dasar jurnalistik.
“Harusnya sebelum dipublikasikan, wartawan perlu mengumpulkan informasi dari berbagai sumber, wawancara, dan pemeriksaan data,” ujarnya.
Amir mengingatkan agar informasi yang disampaikan ke publik harus akurat, terverifikasi, dan tidak menyesatkan.***