KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM — Keberadaan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Mekar Jaya di wilayah Kotamobagu ini diduga langgar Aturan perbankan.
Bagaimana tidak koperasi ini diduga kuat menjalankan praktik rentenir berkedok koperasi resmi.
Dari hasil penelusuran, terungkap bahwa dari beberapa kantor cabang yang beroperasi, hanya satu yang memiliki izin resmi dari pemerintah, Selasa, (13/5/2025).
Mirisnya, sejumlah kantor cabang KSP Mekar Jaya bahkan tidak memiliki papan nama sebagai identitas resmi, sehingga keberadaannya kerap luput dari pantauan pihak berwenang.
Kondisi ini diperparah dengan beberapa laporan masyarakat yang mengaku terjebak dalam bujuk rayu para pegawai koperasi untuk mengajukan pinjaman dengan bunga tinggi mencapai 20 persen.
“Setiap hari kami diteror penagih. Kalau belum punya uang, mereka datang ke rumah, mengetuk pintu terus-menerus. Banyak teman saya yang akhirnya memilih bersembunyi atau pergi dari rumah,” ungkap salah satu nasabah yang enggan disebutkan namanya.
Lebih parahnya lagi, ketika nasabah tidak mampu membayar, penagih justru menyarankan untuk mengambil pinjaman lebih besar guna melunasi utang sebelumnya. Namun, konsekuensinya, setoran harian bertambah dan beban bunga tetap tinggi.
“Kami seperti masuk perangkap. Sekali pinjam, sulit keluar. Semakin besar pinjaman, makin besar pula setoran dan bunganya. Kami benar-benar terjebak,” lanjutnya dengan nada putus asa.
Selain itu tak hanya masyarakat yang menjadi korban, karyawan internal pun mengalami nasib tak kalah pahit.
Dimana seorang mantan pegawai yang telah bekerja lebih dari 10 tahun di koperasi tersebut mengaku diberhentikan secara sepihak tanpa menerima pesangon.
“Koperasi itu main pecat saja. Saya sudah lebih dari 10 tahun kerja, tapi diberhentikan begitu saja tanpa pesangon,” ujar mantan karyawan yang meminta namanya dirahasiakan.
Menanggapi hal tersebut, Pemerintah Kota Kotamobagu melalui Dinas Perdagangan, Koperasi dan UMKM (Disperindagkop dan UMKM) turun langsung melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke beberapa kantor cabang KSP Mekar Jaya.
Hasilnya, ditemukan bahwa koperasi ini tidak mengantongi izin lengkap untuk beroperasi di wilayah Kotamobagu.
“Kami sudah beberapa kali memperingatkan mereka. Bahkan, ada kantor cabang yang sudah kami tutup,” tegas Kepala Disperindagkop dan UMKM Kotamobagu, Haryono Potabuga.
Dalam hal ini praktik yang dijalankan oleh KSP Mekar Jaya dinilai telah melanggar hukum. Mereka diduga menjalankan aktivitas perbankan secara ilegal, yang bertentangan dengan Pasal 1 ayat 2 Undang-Undang RI No. 10 Tahun 1998, yang menyatakan bahwa hanya institusi perbankan yang berwenang menyimpan dana pihak ketiga dan menyalurkan kredit kepada masyarakat.
Kantor pusat KSP Mekar Jaya sendiri diketahui beralamat di Kelurahan Mongondow, Kecamatan Kotamobagu Selatan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak KSP Mekar Jaya belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi meskipun telah beberapa kali dihubungi oleh awak media.***