KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Satuan Reserse Kriminal Polres Kotamobagu secara resmi menyerahkan dua tersangka kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT. JRBM ke Kejaksaan Negeri Kotamobagu, Senin (5/5/2025).
Penyerahan ini dilakukan dalam rangka proses tahap II penyidikan.
Dua tersangka tersebut adalah HM (54), mantan Sangadi (Kepala Desa) nonaktif Desa Bakan, dan JK (57), seorang kontraktor yang terlibat dalam proyek pembangunan saluran drainase Sungai Tapa Gale.
Proyek ini dibiayai melalui dana CSR PT. JRBM dan dikelola oleh Pemerintah Desa Bakan semasa kepemimpinan HM.
Kapolres Kotamobagu AKBP Irwanto, SIK menyampaikan bahwa nilai kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp6.657.472.592, menjadikannya salah satu kasus korupsi terbesar di wilayah Bolmong Raya.
Ia juga mengapresiasi kinerja penyidik Tipidkor Sat Reskrim Polres Kotamobagu yang telah menuntaskan penanganan kasus ini hingga ke tahap pelimpahan ke kejaksaan.
“Kami berkomitmen dalam penanganan kasus korupsi di wilayah hukum Polres Kotamobagu demi menjaga kepercayaan masyarakat. Kami juga mengimbau agar pengelolaan dana desa dilakukan secara transparan dan akuntabel,” tegas AKBP Irwanto.***