Hukrim

Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Bongkar Peredaran Sabu 41 Gram dari Palu ke Manado

×

Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu Bongkar Peredaran Sabu 41 Gram dari Palu ke Manado

Sebarkan artikel ini
Sat Resnarkoba Polres Kotamobagu, ungkap peredaran sabu dari Palu ke Manado //Foto: Humas Polres Kotamobagu.

HUKRIM, SATUBMR.COM- Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polres Kotamobagu berhasil mengungkap jaringan peredaran narkoba antar provinsi.

Pengungkapan ini disampaikan oleh Kasat Resnarkoba AKP I Wayan Budha bersama Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana dalam konferensi pers yang digelar pada Selasa (25/2/2025).

Kasat Resnarkoba menjelaskan bahwa timnya menindaklanjuti informasi terkait kiriman paket narkoba jenis sabu dari Kota Palu menuju Manado melalui seorang sopir mobil rental.

Operasi ini dilakukan pada Kamis (16/1/2025) di Kelurahan Mongkonai, Kecamatan Kotamobagu Barat. Saat penggeledahan, ditemukan paket sabu seberat 41 gram yang disembunyikan dalam pakaian.

Tim kemudian bekerja sama dengan sopir mobil rental untuk mengantarkan paket tersebut kepada pemiliknya, tersangka RIV, yang berlokasi di Bumi Nyiur, Manado.

Namun, saat akan ditangkap, RIV sempat melarikan diri. Berkat kerja keras tim, RIV akhirnya berhasil ditangkap pada Sabtu (18/1/2025) di tempat persembunyiannya di Desa Sonder, Minahasa.

Pengembangan lebih lanjut membawa Tim Sat Resnarkoba menuju Kota Palu, Sulawesi Tengah, guna menangkap pengirim barang haram tersebut.

Pada Selasa (21/1/2025), tim berhasil mengamankan tiga tersangka lainnya, yakni MEL, IS, dan IQ, yang semuanya merupakan warga Kota Palu.

AKP I Wayan Budha menjelaskan peran masing-masing tersangka. RIV bertindak sebagai pembeli yang datang ke Palu untuk mendapatkan sabu dari MEL.

Selanjutnya, MEL menghubungi IS dan IQ untuk mendapatkan sabu seberat 41 gram yang kemudian dikirim ke Manado.

Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) sub Pasal 112 ayat (2) junto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman bagi para tersangka adalah pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun.

Kasi Humas AKP I Dewa Dwiadnyana menambahkan bahwa Polres Kotamobagu di bawah pimpinan AKBP Irwanto, SIK, MH bertekad untuk terus memberantas peredaran narkoba di wilayah hukumnya demi menciptakan lingkungan yang bersih dan aman dari penyalahgunaan narkotika.***