KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM- Dugaan malpraktik medis kembali mencuat di Kotamobagu. Seorang ibu Bhayangkari berinisial NG (19), istri dari anggota Intel Polres Kotamobagu, Mohamad Arifin, diduga menjadi korban malpraktik dalam operasi Caesar di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Kasih Fatimah, Selasa, (25/02/2025)
Insiden ini berujung pada meninggalnya NG pada 3 Februari 2025 di RS Siloam Manado.
Menurut keterangan suami korban, Mohamad Arifin, kejadian bermula pada Senin, 2 Desember 2024. Keluarga membawa NG ke RSIA Kasih Fatimah untuk menjalani persalinan anak pertama melalui operasi Caesar.
Setelah menyelesaikan administrasi sekitar pukul 22.00 WITA, korban langsung masuk ruang operasi.
Hanya dalam waktu 15 menit, operasi Caesar dinyatakan selesai. Dokter memberi tahu keluarga bahwa proses persalinan telah berhasil.
Namun, kegembiraan keluarga berubah menjadi kebingungan ketika dokter menginformasikan bahwa selain operasi Caesar, mereka juga melakukan pengangkatan kista.
Padahal, selama pemeriksaan rutin sebelumnya, tidak pernah ada indikasi keberadaan kista di tubuh korban.
NG menjalani perawatan selama lima hari di RSIA Kasih Fatimah hingga diperbolehkan pulang pada 7 Februari 2024 karena kondisinya dianggap stabil.
Namun, sepuluh hari pascaoperasi, ia mulai mengalami keluhan berupa tubuh lemas, sakit di bagian belakang, dan kesulitan makan.
Melihat kondisi NG yang semakin melemah, keluarga membawanya ke RS Pobundayan untuk mendapatkan perawatan selama satu minggu.
Namun, dua hari setelah pulang dari RS Pobundayan, kondisi NG kembali memburuk. Keluarga pun membawanya ke RS Monompia, yang kemudian merujuknya ke RS Siloam Manado.
Di RS Siloam, NG langsung ditangani oleh empat dokter spesialis, termasuk dokter kandungan dan direktur rumah sakit.
Dari hasil diagnosa, dokter menemukan adanya penumpukan nanah yang telah menyebar ke perut, usus, dan organ lainnya.
“Setelah operasi, kondisi NG semakin kritis. Pada 3 Februari 2025 pukul 01.17 WITA, ia menghembuskan napas terakhirnya di RS Siloam Manado,” ujarnya.
Kepergian NG menyisakan duka mendalam bagi keluarga, terutama bagi suaminya, Mohamad Arifin, serta kedua orang tuanya, S. Gomba dan Risna.
Namun, keluarga juga merasakan adanya kejanggalan dalam prosedur medis yang dilakukan di RSIA Kasih Fatimah.
Mohamad Arifin mengungkapkan beberapa hal yang membuatnya curiga:
- Proses operasi Caesar dan pengangkatan kista yang hanya berlangsung 15 menit, jauh lebih cepat dibandingkan prosedur standar yang biasanya memakan waktu hampir satu jam.
- Keluarga tidak diberi tahu mengenai operasi kista sebelum prosedur dilakukan. Mereka baru mendapat informasi setelah operasi selesai.
- Selama kontrol rutin ke dokter spesialis, tidak pernah ditemukan indikasi keberadaan kista di tubuh NG. Namun, dokter di RSIA Kasih Fatimah tiba-tiba menyatakan telah melakukan pengangkatan kista.
Dengan berbagai kejanggalan tersebut, keluarga korban berencana menempuh jalur hukum untuk mencari keadilan atas dugaan malpraktik yang terjadi.
Kasus ini pun menjadi sorotan masyarakat dan diharapkan mendapat perhatian dari pihak berwenang untuk mengusut dugaan kelalaian medis ini.***