KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Sahabu Mokodompit, pasien yang diduga menjadi korban malpraktik oprasi katarak, melalui kuasa hukumnya Depanan Simangunsong SH, resmi melayangkan surat keberatan kepada Kapolda Sulut dan Kapolres Kotamobagu.
Keberatan ini diajukan sebagai bentuk protes atas keputusan penyidik Polres Kotamobagu yang menghentikan proses penyelidikan kasus dugaan malpraktik tersebut.
Depanan Simangunsong SH menegaskan bahwa langkah hukum ini diambil karena kliennya tidak memahami alasan penghentian penyelidikan oleh kepolisian.
Ia berharap kasus ini dapat diuji lebih lanjut melalui gelar perkara khusus yang dilakukan secara transparan.
“Kami melayangkan keberatan ke atasan penyidik, karena klien masih tidak mengerti kenapa laporannya dihentikan. Keberatan yang diajukan ini sesuai dengan Peraturan Kapolri (Perkap), sehingga klien berharap laporannya bisa diuji lebih dalam melalui gelar perkara khusus yang transparan,” ujar Simangunsong.
Lebih lanjut, ia mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan yang hanya berdasarkan keterangan seorang ahli.
“Apakah ahli itu juga bertindak sebagai saksi fakta sehingga keterangannya menjadi dasar utama? Atau jangan-jangan ahli tersebut berbicara secara subjektif seperti saksi fakta? Bahkan bisa saja ahli ini merupakan rekan sejawat terlapor,” ungkapnya.
Simangunsong menegaskan bahwa berdasarkan Pasal 9 Ayat (3) Perkap Nomor 9 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana, pihaknya meminta agar diselenggarakan gelar perkara khusus dengan melibatkan pasien serta kuasa hukumnya.
Kronologi Kasus
Kasus ini bermula ketika Sahabu Mokodompit menjalani operasi katarak pada Oktober 2024 di RS Kinapit Kotamobagu. Namun, setelah prosedur tersebut, kondisi penglihatannya justru memburuk hingga menyebabkan kebutaan permanen.
Merasa dirugikan, Sahabu Mokodompit bersama kuasa hukumnya awalnya mencoba melakukan mediasi dengan dokter berinisial S yang menangani operasi tersebut. Sayangnya, upaya mediasi tidak mencapai kesepakatan.
Akhirnya, Sahabu melaporkan kejadian ini kepada kepolisian dengan Surat Laporan Polisi Nomor: LP/B/437/X/2024/SPKT/POLRES KOTAMOBAGU/POLDA SULUT.
Namun, meskipun telah dilakukan beberapa kali tindak lanjut, penyelidikan kasus ini dihentikan oleh pihak kepolisian pada Januari 2025 dengan alasan tidak ditemukan unsur tindak pidana.
Kini, pihak Sahabu Mokodompit berharap ada transparansi dalam proses hukum agar kasus ini dapat diusut kembali demi mendapatkan keadilan.***