KOTAMOBAGU, SATUBMR.COM– Memasuki masa tenang Pemilihan Wali Kota (Pilwako) 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kotamobagu memperketat pengawasan sebagai upaya mencegah pelanggaran pemilu. Masa tenang yang dimulai pada Minggu, (24/11/ 2024).
Koordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Humas, dan Parmas (HP2H) Bawaslu Kotamobagu, Arie Setiawan Mokodompit, menyampaikan bahwa pihaknya telah mengambil langkah proaktif untuk mengantisipasi pelanggaran.
“Dalam masa tenang ini, jika ditemukan Alat Peraga Kampanye (APK) atau atribut kampanye yang masih terpasang, itu sudah termasuk pelanggaran,” jelas Arie.
Bawaslu telah mengimbau tim pasangan calon dan partai politik pengusung untuk mematuhi aturan selama masa tenang. Sebagai bagian dari pengawasan, posko-posko pengawasan didirikan di setiap kecamatan dengan operasional 24 jam. Posko ini bertujuan menerima laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran.
Pengawasan selama masa tenang melibatkan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu), yang terdiri dari unsur kepolisian dan kejaksaan.
Kolaborasi ini bertujuan memastikan setiap pelanggaran yang terdeteksi dapat ditindaklanjuti secara hukum.
“Hingga kini, Bawaslu melaporkan belum ada pelanggaran yang ditemukan,” jelas Arie.
“Kami berharap semua pihak dapat menjaga kondusivitas masa tenang ini demi kelancaran Pilwako 2024,” tambah Arie.
Bawaslu menegaskan komitmennya untuk menjaga Pilkada 2024 tetap bermartabat, bebas dari politik uang, dan mematuhi asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
“Kami berupaya mewujudkan Pilkada yang bebas dari pelanggaran, sehingga pemilu di Kota Kotamobagu berlangsung secara demokratis dan bermartabat,” ujar Arie.*