SATUBMR.BOLMUT- Penggunaan Alat Pelindung Diri (APD) yang digunakan para pekerja di PLTU Sulut 1 diwilayah Desa Binjeita, Kecamatan Bolangitang Timur, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) saat ini menuai polemik dikalangan masyarakat, dikarenakan isyu pekerja yang tak mengunakan APD saat bekerja.
Namun hal itu dibantah langsung oleh Zakir T.Usup,SE Pegawai pengawas Tenaga Kerja Muda, Balai UPTD Pengawasan Tenaga kerja Provinsi Sulut kepada Awak Media, Jumat (01/3/2024).
Zakir mengungkapkan sesuai dengan pengawasnya dilapangkan pihak PLTU Sulut 1 sendiri telah melakukan prosedur, baik pada pengunaan APD maupun hak-hak pekerja ketika mendapatkan kecelakaan kerja.
“Kalau terkait dengan safety pengunaan APD bagi pekerja didalam PLTU dalam pengawasan saya sendiri, sudah sesuai ketentuan aturan, sedangkan baru mau masuk di pos 1 gerbang PLTU pekerjapun dilarang masuk tanpa menggunakan APD,”ujar Zakir.
Dirinya juga menjelaskan, selaku tim pengawasan provinsi yang ditugaskan diwilayah PLTU Sulut 1 dirinya melihat seluruh pekerja maupun kariyawan di dalam PLTU semuanya mengunakan APD standar sesuai peraturan yang berlaku disetiap perusahaan. Karena kariyawan maupun pekerja tidak menggunakan APD, perusahaan sendiri tidak akan mengizinkan masuk dihalaman gerbang PLTU.
“Sebelum bekerja para pekerja selalu ada safety induction terkait dengan penggunaan APD di ketinggian,maupun disaat welding ,apalagi di area terjadi insident itu tidak sembarangan orang masuk tanpa APD,”jelasnnya.
Lanjut, Zakir juga mengakui selaku bagian tim pengawasan dilapangan, selalu menekankan kepada pihak perusahaan yang ada untuk mengusir pekerja yang tidak taat mengunakan APD.
“Karna ini suda sesuai dengan Permenaker No. 81 Tahun 2010. Bahwa pengusaha atau perusahaan harus menyediakan alat pelindung diri bagi pekerja apalagi ini perusahaan konstruksi taraf Nasional, ini proyek nasional jadi harus sesuai standar yang berlaku di K3 harus di ikuti. Dan selama saya mengawasi sampai hari ini itu mereka lakukan,”tambahnya.
Ilyas