SATUBMR, MANADO – Kasus ambruknya tol Manado-Bitung yang terjadi Selasa 17 April 2018 lalu, memasuki babak baru. Tiga orang pelaksana proyek ditetapkan sebagai tersangka.
Kepala Bidang Humas Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara, Kombes Pol Ibrahim Tompo, SIK, MSi, dalam siaran persnya mengatakan, pihaknya hari Senin, 25 Juni 2018, telah melakukan gelar perkara pentapan tersangka dalam tindak pidana karena kelalaian, yang mengakibatkan luka dan matinya orang atas kasus ambruknya Box Over Pass, Jalan bebas hambatan Manado-Bitung di Desa Tumalutung, Kauditan, Minut.
Dalam Gelar Perkara tersebut menurut Tompo, dipimpin oleh Dirreskrimum Polda Sulut, Kombes Pol Hari Sarwono, SIK., M.Hum, dihadiri para Kabag dan Kasubditreskrimum serta fungsi pengawasan dari Itwasda dan Bidpropam Polda Sulut.
“Hasil rekomendasi, ditetapkan masing-masing FWP (Kepala Staf Tehnik PT. Wijaya Karya Tbk, selaku Pelaksana), JB (Manager PT. Yodya Karya, selaku Konsultan Pengawas Proyek), dan DR yang bekerja sebagai mandor lapangan pada saat kejadian,”ujar Ibrahim (26/06/2018).
Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 KUHP dan Pasal 360 KUHP, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau pidana kurungan paling lama satu tahun dan diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana kurungan paling lama enam bulan.
Seperti diketahui Pembangunan Jalan Tol Manado-Bitung tersebut ambruk pada Selasa (17/4). 21 pekerja menjadi korban dan dua dinyatakan meninggal dunia.
Peristiwa nahas itu terjadi pukul 14.00 WITA. Saat itu para pekerja sedang melakukan pekerjaan. Namun, tiba-tiba jembatan runtuh dan menimbulkan korban jiwa.
————————–
Redaksi satubmr