SATUBMR.BOLTIM– Jajaran Polsek Modayag yang dipimpin Kapolsek IPTU Irfandi Mokodongan SE laksakan jumat curhat sekaligus silaturahmi(moyorungkul takin polisi) bersama masyarakat Kecamatan Modayag III Kabupaten Bolaang Mongondow Timur. Kegiatan tersebut dilaksanakan dirumah keluarga Mini Mamonto Jumat(24/02/2023).
Hadir dalam kegiatan tersebut yakni seluruh jajaran Polsek Modayag, perangkat desa serta BPD, tokoh agama, tokoh adat dan Warga masyarakat sekitar 30 orang.
Dalam. Kesempatan tersebut, Kapolsek Modayag IPTU Irfandi Mokodongan SE menyampaikan terima kasih kepada pemilik rumah dan pemerintah desa yang sudah memfasilitasi kegiatan, menyiapkan tempat serta masyarakat yang hadir untuk mengikuti giat Moyodungku Takin Polisi yang dirangkaikan dengan Jumat Curhat.
Lanjut Kapolsek, maksud dan tujuan dilakukannya program Moyodungku Takin Polisi dan Jumat Curhat yakni bersilahturahmi dengan masyarakat sekaligus menyerap / mendengarkan langsung aspirasi, kritikan, saran dan masukan dari seluruh elemen masyarakat terkait pelayanan, perlindungan dan pengayoman serta permasalahan yang terjadi dan/atau yang dialami warga masyarakat, menyampaikan kinerja dan program kerja Polres Boltim / Polsek Modayag serta trend tindak pidana yang saat ini terjadi di wilayah hukum Polsek Modayag.
“Kepada masyarakat yang hadir agar dapat menyampaikan aspirasi, kritikan maupun permasalahan yang terjadi dilingkungan serta dapat memberikan saran pendapat terkait dengan kinerja pelayanan Polsek Modayag,” Ucap Kapolsek.
Selain itu, Kapolsek juga memberi ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan informasi, laporan, atau hal – hal lain yang mengganggu kenyamanan, keamanan warga.
Atas kegiatan tersebut, salah satu perwakilan masyarakat yakni Ida Oscar selaku tokoh perempuan, yaitu Meminta saran / pendapat pihak Polsek terkait perbuatan zina dan nikah siri.
Menanggapi hal tersebut, Kapolsek mengatakan, terkait dengan perbuatan Zina ada pasal yang dapat menjerat pelakunya, namun pada saat melapor harus di dukung dengan bukti – bukti yang akurat, sehingga tidak timbul fitnah.
▪︎ Apabila ada perbuatan zina yang dilakukan baik oleh suami atau istri, pihak yang merasa menjadi korban jangan mengambil tindakan main hakim sendiri sehingga tidak timbul perkara baru.
▪︎ Setiap perkara / permasalahan yang terjadi sebaiknya di laporkan melalui pemerintah desa atau Babinkamtibmas.
“Terkait perbuatan nikah siri selama ada bukti berupa dokumen buku nikah, foto dan lainnya dapat dilaporkan ke Polsek Modayag dan nantinya akan di tindak lanjuti,” Ucap Kapolsek.
Selain itu, Jems Ochotan selaku Tokoh masyarakat desa Modayag III Kecamatan Modayag menyampaikan terima kasih atas kunjungan Kapolsek dan personil Polsek Modayag yang telah hadir langsung ke tengah masyarakat untuk mendengarkan keluhan serta permasalahan yang ada di tengah masyarakat.
Dirinya meminta tanggapan dari polsek Modayag terkait fenomena yang terjadi ditengah masyarakat yang ketika ada permasalahan berupa contoh kasus selisih paham / adu argumen langsung dilaporkan ke pihak Kepolisian.
Mendengar apa yang sudah disampaikan, Kapolsek Modayag mengatakan, tentunya pihak Kepolisian dalam hal ini Polsek Modayag akan menerima semua warga masyarakat yang datang untuk mengadu atau melapor.
▪︎ Setiap perkara yang dilaporkan oleh masyarakat ke Polsek Modayag akan diterima namun dalam prosesnya pihak penyidik akan menelaah pengaduan / laporan tersebut, apabila perkaranya bersifat Tipiring maka akan dikembalikan ke pemerintah desa untuk diselesaikan secara musyawarah mufakat dengan melibatkan 3 pilar ( Sangadi, Babinkamtibmas dan Babinsa).
▪︎ Pihak Polsek dalam setiap penanganan perkara tetap memperhatikan Restorative Justice atau penyelesaian kasus dengan melibatkan korban, pelaku dan pihak terkait guna perdamaian / musyawarah.
“Mengharapkan kepada pemerintah desa agar dapat menengahi atau menyelesaikan perkara bersifat Tipiring yang timbul ditengah masyarakat namun apabila tidak ada kesepakatan maka silahkan membuat rekomendasi ke Polsek Modayag untuk di tindak lanjuti,” Harap Iptu Irfandi.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan Terkait ijin keramaian yakni hajatan masyarakat yang melakukan acara disko dan juga penggunaan knalpot racing.
Kata Kapolsek, tentunya pihak polsek tetap memberikan ijin keramaian namun dengan waktu tertentu dan sesuai aturan yang berlaku. Jika tidak mentaati aturan, kapolsek meminta kepada aparat desa untuk memberikan teguran kepada yang melakukan hajatan.
“Untuk Knalpot Racing, pihak polsek tak henti-hentinya melakukan razia bahkan menyita knalpot tersebut apa bila ditemukan. Namun pemerintah Desa juga bisa melakukan himbauan kepada masyarakat untuk tidak menggunakan knalpot bising tersebut agar tidak mengganggu kamtibmas,” Kata Iptu Irfandi Mokodongan.
Diakhir pertemuan, Kapolsek menambahkan, Menghimbau kepada masayarakat agar tetap jaga kamtibmas.
▪︎ Memberikan informasi terkait penerimaan anggota Polri dan pelaksanaan Binbel yang di buka oleh Polres Boltim.
▪︎ Menyampaikan kepada masyarakat agar bijak dalam menggunakan media sosial serta tidak mudah menyikapi setiap isu yang berkembang melalui medsos.
▪︎ Menyampaikan tren kasus yang akhir akhir ini terjadi di wilayah Polsek Modayag yaitu kasus pencurian hewan ternak agar masyarakat dapat mengfungsikan kembali Siskamling dan melaporkan setiap kejadian atau informasi melalui call center Polsek Modayag.
▪︎ Polsek Modayag telah membuka ruang kepada masyarakat untuk memberikan saran, masukan dan melaporkan setiap kejadian melalui akun media sosial resmi Polsek Modayag berupa FaceBook, Instagram dan lain.