SATUBMR.BOLMOMG– PT Samudera Mulia Abadi yang bergerak dibidang pertambangan yang berada di Desa Bakan Kecamatan Lolayan Kabupaten Bolaang Mongondow menyayangkan aksi dari salah satu oknum masyarakat (Calon Pekerja) EP alias Cang yang melakukan penghadangan dan merintangi jalan akses yang akan dilewati oleh Bus Karyawan PT SMA di dari desa Bakan Menuju lokasi kerja perusahaan beberapa waktu lalu.
Akibat dari aksi tersebut, pihak perusahaan mengalami kerugian. Diketahui EP merupakan mantan karyawan PT JRBM yang saat sudah habis masa kontrak dan sedang berusaha mengikuti proses seleksi penerimaan karyawan akibat peralihan hubungan kerja ke manajemen baru yakni PT. SMA.
Salah satu Humas PT SMA Ronald Panjaitan saat ditemui, Sabtu(04/02/2023) mengatakan, atas kejadian tersebut tentunya pihak perusahaan berkoordinasi dengan pemerintah Desa Bakan dan ketua Forum Diskusi Masyarakat (FDM) yakni Febrianto Tangahu.
“Hubungan manajemen dengan pak Febrianto Tangahu, yakni dirinya sebagai ketua FDM (Forum Diskusi Masyarakat Lingkar Tambang) yah, bukan sebagai anggota DPR. Dan di mana-mana antara perusahaan dan stakeholder harus ada kerja sama atau saling koordinasi,” Terang Ronald.
Ronald mengatakan, akhir-akhir ini diketahui tuntutan dari EP adalah agar dirinya diterima diperusahaan karena menurut dia(EP) dirinya sudah menandatangani kontrak kerja dengan pihak perusahaan.
Namun setelah ditelusuri, proses perekrutan kepada oknum masyarakat tersebut tidak sesuai prosedur. Dan itu dilakukan oleh salah satu oknum karyawan yang ada di bagian SDM perusahaan. namun saat ini oknum tersebut juga sudah tidak berada di Desa Bakan ataupun di perusahaan.
Mengapa disebut tidak sesuai prosedur, dalam proses penerimaan karyawan, ada beberapa tahapan yang harus dilalui dan yang paling akhir adalah Medical chek Up(MCU) dan itu tidak terpenuhi. Anehnya sudah langsung masuk pada wilayah tanda tangan kontrak. Ada apa antara EP dan petugas dibidang SDM tersebut?
“Dan bicara kontrak dengan karyawan, itu harus ada koordinasi dengan berbagai bidang yang ada di perusahaan. Dan akhirnya kita dapat bahwa EP tidak melewati beberapa proses itu, akibatnya sistem kontrak itu masih tertunda. kami tegaskan lagi bahwa saat itu masih tertunda,” Tegasnya.
Lanjutnya, jika tidak mengikuti alur proses perekrutan maka secara hukum tidak akan mungkin diterima jika tidak ada persetujuan kedua belah pihak. Sejauh ini proses penerimaan Karyawan yang kami Jalankan sudah sesuai dengan prosedur dan Peraturan Perundangan yang berlaku,serta kami juga melakukan koordinasi dengan FDM lingkar Tambang baik Bolmong maupun Bolsel terkait Proses penerimaan tenaga kerja guna memberdayakan dan menyerap tenaga kerja yang ada di sekitar wilayah operasi Perusahaan,sesuai dengan kewajiban PT SMA sebagai pemegang IUJP yaitu mengutamakan Tenaga kerja Lokal selama berlangsungnya kegiatan Usaha Perusahaan di daerah tersebut.
“Belum tanda tangan kontrak kok dibilang diputus kontrak, kan aneh apabila orang yang belum pernah terdaftar sebagai karyawan kami kemudian kami putuskan kontraknya,” Katanya lagi.
Masih kata Ronald, Yang sangat disayangkan juga, oknum masyarakat tersebut sudah melakukan penghadangan akses menuju perusahaan yang akibat dari aksi tersebut tentunya perusahaan mengalami kerugian. dan lebih apesnya lagi, dirinya melakukan pemortalan di Desa Bakan, dan inilah yang membuat pemerintah setempat dan Ketua FDM dalam hal ini Bapak Febrianto Tangahu merasa tidak dihargai dengan aksinya tersebut karena dinilai EP tidak menghormati pemerintah Desa tersebut dan sudah membuat gaduh.
“Perusahaan itu jika di portal sedetik aja kerugiannya sangat besar. Dan itu karena ketidak sabaran dari oknum masyarakat tersebut dalam menunggu untuk proses lebih lanjut dan ini terjadi bukan hanya untuk 1 orang, tapi ada puluhan orang yang menunggu karena Perusahaan akan melakukan perekrutan dengan mengutamakan kebutuhan penggunaan tenaga kerja,” ucap Ronald.
Lanjut Panjaitan, Tentu dengan aksinya tersebut menjadi salah satu penilaian dari pihak manajemen apakah oknum tersebut akan rekrut atau tidak. Lagi-lagi perusahaan mengalami kerugian karena aksi EP ini.
Selain itu diperusahaan ada penilaian-penilaian tertentu terkait calon karyawan, banyak aspek yang akan dilihat baik kesehatan, kelakuan. Tapi yang terjadi adalah belum menjadi karyawan namun sudah melakukan aksi yang sudah merugikan perusahaan.
“Tentunya kami selaku yang mewakili pihak manajemen hingga saat ini komunikasi dengan pemerintah dan ketua FDM BolMong baik-baik saja dan Proses perekrutan karyawan di PT SMA tidak sembarangan,” Terang Panjaitan.
Untuk diketahui, FDM merupakan Wadah yang dibentuk oleh PT JRBM Sebagai Pemegang Kontrak Karya yang anggotanya terdiri dari unsur perwakilan Masyarakat&pemerintah Wilayah, FDM tidak hanya mengurus perekrutan karyawan namun ada hal-hal lain seperti CSR. Berkaitan dengan rekrutmen, maka untuk penerimaan karyawan harus melalui FDM terlebih dahulu, tujuannya sebagai fungsi regulatori dan itu sudah disepakati dengan pihak perusahaan. Karena Salahsatu kewajiban PT SMA sebagai pemegang IUJP yaitu mengutamakan Tenaga kerja Lokal selama berlangsungnya kegiatan Usaha Perusahaan di daerah tersebut.
Jika ada persoalan maka, karyawan atau Calon Karyawan seharusnya berkoordinasi dengan pihak SDM Perusahaan dan FDM selaku Wadah yang sudah dibentuk Bersama.Pihak kami sudah mengkonfirmasi ke anggota FDM di desa dimana EP berdomisili dan ternyata mereka juga tidak pernah mendapat laporan dari EP terkait Proses yang sedang ditempuhnya ungkap salah satu anggota FDM yang ada diwilayah Bakan.