Manado

KPU Sulut Umumkan Persiapan Penyerahan Bakal Calon DPD-RI, Ini Syaratnya

×

KPU Sulut Umumkan Persiapan Penyerahan Bakal Calon DPD-RI, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini

SATUBMR.MANADO-Komisi Pemilihan umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Mulai mengumumkan pembukaan dan persyaratan bakal calon Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD-RI).

Hal itu tertuang dalam Pengumuman KPU Provinsi Sulawesi Utara nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 Tentang Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon Anggota Dewan Perwakilan Daerah. Berdasarkan dalam peraturan KPU provinsi Sulawesi utara pasal 182 huruf p dan pasal 183 Undang undang nomor 7 tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi utara menerima penyerahan dukungan minimal bakal calon anggota DPD.

Berdasarkan hal tersebut, berikut syarat syaratnya :

1.Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu:

-Syarat Dukungan Minimal Pemilih
Jumlah DPT: 1.831.867
Jumlah Dukungan: 2.000

-Syarat sebaran Kabupaten/Kota
Jumlah Kabupaten/Kota: 15 Kabupaten/Kota
Jumlah Sebaran: 8 Kabupaten/Kota

 2. Metode dan proses penyerahan syarat dukungan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon).

  1. Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dengan menghubungi KPU Provinsi Sulawesi Utara melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 atau hadir langsung di ruangan Help Desk Pencalonan, Gedung RPP Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.
  2. Waktu penginputan data dan pengunggahan dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan dapat dilakukan hingga berakhirnya masa penyerahan dukungan minimal Pemilih sampai pada tanggal 29 Desember 2022.

Itulah pengumuman yang di sampaikan KPU Sulawesi Utara untuk diketahui. Fagela